Selayarnews– Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil menyelesaikan konflik antar Warga yang terjadi akibat ternak berkeliaran dan merusak Tanaman Milik warga lain.
Hal tersebut dicapai dalam pertemuan yang melibatkan Pemerintah Desa dan Jajaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kedua belah pihak yang dilansungkan di Desa Buki Kecamatan Buki Kep. Selayar, hari ini Senin (20/06)
Kepala Bidang Penegakan Perda Eriek Gunawan, kepada Selayarnews mengungkapkan bahwa awalnya sudah dilakukan Upaya Mediasi melalui Pemerintah Desa namun tidak ada kata sepakat. Selanjutnya Pelapor (Pemilik Tanaman) melaporkan ke Sat Pol PP yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penegakan Perda.
” Setelah kami mengambil keterangan beberapa pihak termasuk terlapor (Pemilik Ternak) mereka ternyata akhirnya bersepakat untuk berdamai. Dimana Pemilik ternak sebagai terlapor bersedia memberikan ganti rugi senilai kerugian yang dialami Warga Pemilik Tanaman (Pelapor) ” kata Eriek, malam ini Selasa (20/06).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa , Pelaksanaan mediasi tersebut sengaja dilaksanakan di tingkat Desa, agar disaksikan oleh Pemerintah Desa Buki bersama unsur aparat keamanan sebagai saksi dalam proses perdamaian ini.
” Jadi keduanya menandatangani kesepakatan untuk berdamai. Khusus pemilik Ternak, kami buatkan lagi surat pernyataan untuk bersedia membuat Kandang atau Tanah lapang khusus pengembalaan ternak, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022″ tambahnya.
Terkait dengan penanganan Ternak berkeliaran ini secara berkelanjutan, Eriek Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak yang akan dilaksanakan selama sebulan penuh di Bulan Juni ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengunjungi Pemerintah Desa, dan Door to door langsung ke rumah Warga khususnya para peternak.
” Ini awalnya merupakan hasil koordinasi dengan Kepolisian dan TNI serta aduan Masyarakat. Teman di Kepolisian menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan Jum’at Curhat yang digelar Polres , hampir semua Desa mengharapkan adanya upaya Pemerintah untuk penertiban ternak. Saya Laporkan ke Pimpinan dan Alhamdulillah ditindaklanjuti dengan Sosialisasi” kata Eriek.
Tidak sampai disitu, kegiatan Sosialisasi menurut Erik adalah tahap awal, selanjutnya setelah dilakukan Sosialisasi, maka mulai tanggal 1 Juli, pihaknya akan melakukan penertiban dari dusun ke dusun untuk Penanganan Masalah Hewan Ternak yang tidak dikandangkan tersebut.
” Pelaksanaan Penertiban dimulai 1 Juli 2023 hingga Desember 2023 dengan target bahwa Desember nanti sdh tidak ada lagi ternak berkeliaran untuk semua wilayah kecamatan, Kami tentu berharap Dukungan Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan, Pihak Kepolisian dan TNI, Pihak terkait lainnya, serta Masyarakat, sehingga Operasi Penertiban nantinya dapat berjalan lancar” tutup Eriek.
(Red)























