Selayarnews-Sebagai unit vertikal Kementerian Keuangan di Kabupaten Selayar, KPPN Benteng memiliki tugas untuk menyalurkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya penyaluran Transfer ke Daerah yang sudah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Dalam penggunaanya, DAK Fisik difokuskan pada penugasan untuk mencapai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya pemerataan pembangunan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antar daerah.
Hingga akhir tahun anggaran 2024 tercatat nilai realisasi DAK Fisik mencapai 42,73 miliar atau mengalami peningkatan (yoy) sebesar 36%. Penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Kepulauan Selayar dialokasikan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan (termasuk untuk penurunan stunting) dan pendidikan serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang disalurkan pada 3 (tiga) bidang yakni Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan KB serta Bidang Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) mekanisme penyaluran yaitu penyaluran sekaligus untuk subbidang PAUD dan Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu Bayi dan Intervensi Stunting.
Kemudian mekanisme penyaluran sekaligus-rekomendasi untuk 4 subbidang SD, SMP, SKB dan Penguatan Sistem Kesehatan dan KB. Dan terakhir mekanisme penyaluran bertahap untuk 6 subbidang yaitu SD, SMP, SKB, Penguatan Sistem Kesehatan, KB dan Jalan.
Kepala KPPN Benteng menyampaikan apresiasi atas kinerja pencapaian penyaluran hingga batas akhir kepada Pemerintah Kabupaten Selayar. Hal ini tidak akan dapat tercapai tanpa koordinasi, sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Namun demikian dalam pelaksanaan penyaluran masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam rangka pemenuhan dokumen syarat salur. Sehingga sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran DAK Fisik di tahun anggaran 2025 perlu dilakukan langkah penguatan koordinasi sebagai upaya akselerasi penyaluran DAK Fisik lebih awal.
Mulai dari proses pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa di awal tahun anggaran, termasuk penambahan jumlah SDM yang memiliki kompetensi pengadaan/barang/jasa lingkup Pemerintah Daerah.
Selain itu optimalisasi penyedia barang/jasa lokal sebagai upaya mendorong akselerasi penyelesaian pekerjaan perlu menjadi perhatian. Sosialisasi dan edukasi atas peraturan pemerintah daerah hingga koordinasi berbagai pihak terkait lingkup Pemerintah Kabupaten juga menjadi faktor pendukung keberhasilan penyaluran DAK Fisik pada tahun anggaran berikutnya. (Aj)