Selayarnews.com – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) telah melakukan konfirmasi ke pihak KPU Kabupaten Kepulauan Selayar akan melakukan pengumpulan dokumen persyaratan untuk maju melalui jalur perseorangan.
Hal ini dibenarkan oleh Liaison Officer (LO) Pasangan ZAS Sudirman saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada Jumat Sore (21/2).
“Maksud kedatangan saya ini adalah untuk menginformasikan bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam hal ini Zainuddin – Aji Sumarno akan datang ke KPU untuk menyerahkan Dokumen persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan pada 23 Februari 2020 pukul 10:00 Wita nanti,” ungkapnya kepada Selayarnews.
Ditanggal terakhir penyerahan Dokumen persyaratan jalur perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Pilkada 2020 itu Sudirman menyapaikan bahwa para pendukung dan Pasangan ZAS akan turut hadir ke KPU didampingi dengan LO.
“Akan dihadiri langsung juga oleh pasangan Zainuddin – Aji Sumarno beserta para pendukung kurang lebih 100 orang dan juga LO,” jelasnya.
Mulai dari awal pembukaan penerimaan berkas terhitung sejak tanggal 19 hingga tanggal 22 Februari 2020 KPU membuka pelayanan penerimaan dokumen hanya sampai pukul 16:00 Wita tetapi di hari terakhir tanggal 23 Februari 2020 KPU masih membuka penerimaan dokumen dari Paslon perseorangan hingga pada pukul 00:00 Wita.
Sebelumnya, Dewantara selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Koordinator Devisi Teknis menyampaikan bahwa seluruh persyaratan dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh Tim Verifikasi bentukan KPU dan ditentukan apakah dapat lanjut ke verifikasi administrasi atau tidak.
“Setelah penerimaan dokumen tersebut, maka KPU akan mengeluarkan berita acara, apakah dokumen-dokumen itu bersyarat dari sisi jumlah 9161 dukungan dan persebaran yaitu 50% dari jumlah Kecamatan di Kabupaten artinya 6 karena pembulatannya pembulatan keatas, selanjutnya masuk ketahap verifikasi adminiatrasi setelah ada berita acara,” tegas Dewantara
Berita acara hadir setelah Tim Verifikasi bekerja mulai dari tanggal 19 hingga 26 Februari 2020 dan akan melakukan laporan ke KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Jadi tanggal 26 Februari 2020 itu Tim Verifikasi akan menyampaikan kepada KPU Selayar tentang hasil verifikasi, hasil verifikasi jumlah dan persebaran tersebut setelah hasil verifikasi itulah yang menjadi dasar KPU untuk menetapkan apakah Bakal Pasangan Calon tersebut dapat dilanjutkan masuk ke verifikasi administrasi atau tidak. Jadi intinya berita acara itu lanjut atau ditolak,” tutur Pakde sapaan akrabnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























