Editorial Redaksi
Selayarnews-Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) bersama Komisi V DPR RI, yang diberitakan beberapa Media Nasional hari ini, Minggu (21/09) untuk mengeluarkan desa-desa transmigran dari status kawasan hutan dan taman nasional membawa kabar baik. Ribuan kepala keluarga akhirnya mendapat kepastian hukum atas lahan yang mereka tinggali puluhan tahun. Ketidakpastian status tanah, yang selama ini mengekang pembangunan desa-desa transmigrasi, berangsur diakhiri lewat produk hukum komprehensif.
Namun di balik euforia itu, ada ironi yang menyayat: bagaimana dengan desa-desa asli yang jauh lebih tua, yang sejak ratusan tahun lalu mendiami kawasan Taman Nasional Taka Bonerate di Kepulauan Selayar? Mereka bukan pendatang program transmigrasi, melainkan pewaris sejarah, budaya, dan ekologi. Desa-desa seperti Tarupa, Rajuni, Latondu, Jinato, Tambuna hingga Pasitallu Raya menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Taka Bonerate. Puluhan ribu jiwa di sana telah lama menjaga laut dan gugusan atol terbesar ketiga dunia itu. Sayangnya, sejak penetapan Taka Bonerate sebagai taman nasional pada 1992, status mereka seolah menggantung.
Mereka diperlakukan bak tamu di rumah sendiri. Kehidupan dibatasi oleh zonasi taman nasional: zona inti, zona pemanfaatan, hingga zona tradisional. Betul, zona tradisional memberi ruang terbatas untuk aktivitas nelayan, namun tetap saja tidak pernah memberi kepastian hak. Warga dibiarkan dalam bayang-bayang regulasi yang kaku. Mereka sulit mengakses pembangunan infrastruktur, layanan publik, bantuan usaha, bahkan permodalan, karena tanah yang mereka pijak tidak pernah diakui sebagai hak sah.
Kompleksitas hidup sehari-hari pun makin menekan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah laporan lokal dan nasional menggambarkan kerasnya perjuangan warga Taka Bonerate mencari nafkah:
Pertama, kerusakan ekosistem akibat destructive fishing. Bom, bius, hingga potasium masih digunakan sebagian nelayan luar daerah, merusak terumbu karang yang menjadi lumbung ikan. Akibatnya hasil tangkapan nelayan lokal menurun drastis.
Kedua, alat tangkap yang terbatas dan tidak sebanding dengan nelayan dari luar. Warga asli masih mengandalkan perahu kecil dan jaring tradisional, sementara nelayan luar masuk dengan kapal besar dan teknologi modern. Hasil tangkapan mereka kalah jauh, sedangkan ongkos melaut naik karena harga BBM dan peralatan.
Ketiga, kebijakan pembatasan aktivitas di beberapa zona taman nasional, yang membatasi ruang gerak mereka tanpa kompensasi memadai.
Keempat, kelemahan pengawasan dan data yang tak akurat. Pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa pendataan nelayan masih lemah, sehingga bantuan alat tangkap tidak merata, bahkan ada kelompok nelayan yang layak tapi terlewat dari daftar. Data yang salah ini berujung pada kebijakan yang salah sasaran.
Kelima, rantai distribusi hasil tangkapan yang panjang. Nelayan menjual ikan dengan harga rendah karena tidak ada fasilitas penyimpanan dan pengolahan. Harga di tangan pengepul seringkali tidak sebanding dengan tenaga dan biaya operasional mereka.
Keenam, konflik regulasi dengan pengelola taman nasional. Ketidakjelasan batas zona membuat masyarakat kerap dilarang beraktivitas di wilayah yang mereka anggap sebagai pemukiman atau lahan lama. Banyak warga merasa selalu diawasi, seakan-akan mereka adalah ancaman bagi taman nasional, padahal merekalah penjaga laut itu selama generasi.
Ketujuh, tekanan ekonomi domestik. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, hingga ongkos melaut, membuat banyak keluarga terpaksa mengurangi konsumsi, menunda pendidikan anak, atau berutang. Mereka hidup di kawasan wisata dunia dengan potensi luar biasa, tapi kesejahteraan jauh dari ideal.
Semua kompleksitas ini memperlihatkan ironi besar: desa-desa transmigran kini dilepaskan dari status kawasan, tetapi desa-desa asli yang justru menjadi bagian dari sejarah dan ekologi bangsa masih terbelenggu dalam kerangkeng administratif. Negara tidak boleh membiarkan standar ganda ini berlanjut.
Pelepasan desa-desa transmigran dari status kawasan patut diapresiasi sebagai langkah maju. Namun kebijakan itu akan cacat bila desa-desa asli Taka Bonerate terus dibiarkan terjebak dalam ketidakpastian hukum. Mengapa masyarakat pewaris alam harus terus hidup sebagai “penumpang” di tanahnya sendiri?
Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator konservasi, tetapi juga sebagai pengayom rakyat. Solusi bisa berupa pelepasan status desa dari zona taman nasional, skema perhutanan sosial yang lebih adil, atau produk hukum baru yang mengakui hak warga asli. Yang jelas, keadilan tak boleh setengah hati.
Jika desa transmigran bisa mendapat pengakuan, maka desa asli Taka Bonerate lebih pantas diperjuangkan. Mereka bukan ancaman bagi alam, melainkan bagian dari alam itu sendiri. Mengabaikan mereka sama saja melupakan sejarah dan mengkhianati wajah Indonesia yang sejati.
(Tim)























