Kohala – Pemerintah Desa Kohala Menggelar Sosialisasi Waspada Covid_19 di Baruga Sayang Desa Kohala, Kec. Buki, Kab. Selayar, Sulawesi Selatan, Senin, 30 Maret 2020. Sosialisasi Ini Membahasa Terkait Himbauan Pemerintah Pusat Untuk Segera Menghentikan Segala Aktivitas Masyarakat Yang Menimbulkan Perkerumunan, dan Perkumpulan, Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona Yang sedang Merebak d Berbagai Wilayah di Tanah Air. Hadir Sebagai Pembicara Dalam Sosialisai Ini Rahman Hamdani, Kepala Desa Kohala Selaku Ketua Desa Tanggap Covid_19 dan Kapolsek Bontomanai, Akp Ramli RA. Turut Hadir Babinsa Kohala Serda Sahabuddin,
Bhabinkhantibmas Kohala Brigpol Andi Fahmi, Danramil 04 Mayor Bakri.
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Pusat Terkait Perlunya Pembentukan Desa Tanggap Covid 19, Kepala Desa Kohala, Rakhman Hamdani Segera Membentuk Relawan Tanggap Covid 19 di Desa Kohala, Yang Meliputi Ketua, Pak Desa Sendiri, Wakil Ketua, Ketua BPD, Anggota, Para Anggota BPD, Para Perangkat Desa, dan Pemerintah Dusun Setempat.
Selain Itu, Dalam Penanganan Covid 19 di Desa, Pemdes Setempat Bekerjasama dengan Relawan Yang Sudah di Bentuk Untuk Bersama Mendata Warga Yang Berada di Rantauan Yang Pulang Ke Selayar. Para Warga Yang Baru Saja Datang d Himbau Untuk Segera Melaporkan Diri Ke Puskesdes Setempat, Demi Keperluan Koordinasi dan Pengecekan Suhu Tubuh. Selain Itu, Dihimbau Juga Untuk Karantina Mandiri di Rumah Selama 14 Hari.
Berdasarkan Data, Di Dusun Lebo Terdapat 5 Orang Yang Baru Datang Dari Jakarta dan Makassar, Kalimantan, Dusun Kadempak 1 Orang, Di Dusun Muntea 1 Orang Baru Datang Dari Bogor. Masing – Masing Saat Ini Menjalani Karantina Mandiri di Rumah Masing – Masing. Pemdes Setempat Melarang Mereka Untuk Melakukan Aktivitas di Luar Rumah.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Kegiatan Sosialiasasi Desa Tanggap Covid 19 Ini Diharapkan Mampu Mencegah Adanya Penyebaran Virus Corona di Desa Kohala Khususnya dan di Kabupaten Selayar Pada Umumnya.
Selain Itu, Himbauan Untuk Pelarangan Mengadakan Pesta Pernikahan Yang Melibatkan Banyak Orang Juga di Bahas dalam Forum Ini. Pembatalan Sejumlah Pernikahan di Desa Kohala Pun di Lakukan Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Berbahaya Tersebut.
” Dihimbau Kepada Masyarakat Untuk Melaporkan Jika Ada Warga Masuk Dan Keluar dari Desa Kohala, Untuk mencegah dan Memutus Mata Rantai Covid _ 19 ” Rakhman Hamdani.
Sementara Itu, Kapolsek Bontomanai, Akp Ramli RA, Juga Menyampaikan Kembali Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penangan Penyebaran Virus Corona ( Covid 19 ).