Selayar – Setelah sebelumnya menjadwalkan akan melakukan pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan dilaksanakan serentak di 11 Kecamatan, hari ini melaui Komisionernya Andi Dewantara menyampaikan penundaan kegiatan tersebut.
“Kami lakukan penundaan pelantikan, semalam keluar edaran KPU. Kesimpulan kami, KPU Tunda pelantikan,” ungkapnya kepada Selayarnews, Minggu (22/3).
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak tanggal 21 Maret 2020, No.8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan keputusan KPU RI No.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, berisi penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2020.
“Bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global, maka perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk
meminimalisasi penyebaran Covid- 19 salah satunya adalah dengan adanya surat edaran tersebut,” ujarnya.
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dengan tujuan mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19.
“Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dalam tahapan Pilkada 2020,” jelasnya.
Selanjutnya, ruang lingkup surat edaran ini meliputi Tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yaitu pelantikan dan masa kerja PPS, Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklif serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Ada beberapa penundaan tahapan sesuai dari aturan dari pusat sesuai penjelasan surat edaran,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menunda pelaksanaan pelantikan PPS, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa Daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan, masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Menindaklanjuti keputusan KPU RI oleh masing-masing KPU Provinsi atau Kabupaten penetapan penundaan didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM