Selayarnews-Rutan Kelas IIB Selayar, Sulawesi Selatan memberikan remisi khusus Idul Fitri 1444 H kepada 46 warga binaannya.
Kepala Rutan, Nana Herdiana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pada Sabtu (22/04/2023) setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan rutan.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama berada di dalam rutan.
Remisi khusus ini memiliki besarannya yang berbeda, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini telah melalui tahap evaluasi dan verifikasi dari pihak Rutan.
Dalam sambutannya, Nana Herdiana menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga binaan yang telah mematuhi peraturan dan berperilaku baik selama berada di dalam rutan. Ia juga berharap remisi khusus ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk lebih mematuhi aturan dan berperilaku baik di dalam rutan.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” kata Nana.
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini merasa bersyukur dan berterima kasih atas pemberian remisi tersebut. Mereka berjanji akan terus mematuhi aturan dan berperilaku baik selama masih berada di dalam rutan.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi warga binaan untuk lebih produktif dan mandiri selama menjalani masa hukuman di dalam rutan.
Rutan Kelas IIB Selayar akan terus memantau dan memfasilitasi warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. (Aj)