Selayarnews– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone hari ini Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial AC (40 Tahun) tak berkutik saat ditangkap di Jalan Bina Karya, Kel. Benteng Selatan, Kec. Benteng, Kab. Kep. Selayar, oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, S.H.
Usai Penangkapan Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dugaan pencurian Handphone tersebut dilaporkan pada tanggal 17 Februari 2024 yang lalu, dimana saat itu Korban sedang berbelanja di Toko Pakaian bekas.
“Korban berkunjung ke lokasi tempat jual beli pakaian bekas (Cakar) yang bertempat di Jalan Bina Karya, Kel. Benteng Selatan, Kec. Benteng, Kab. Kep. Selayar, bersama rekannya dengan menggunakan kendaraan roda dua. Handphone miliknya disimpan di laci motor dan lupa diambil saat masuk, saat kembali ke motor sudah hilang. Atas Kejadian tersebut Korban melapor dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.” ungkap Iptu Nurman.
Setelah ditangkap, Pelaku AC mengakui perbuatannya telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan jenis barang sebuah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro yang berada pada laci Motor.
Bersama tersangka Tim juga mengamankan barang bukti berupa Satu (1) Buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Hmr/Red)