Selayarnews.com – Adanya temuan dari KPU Kepulauan Selayar saat verifikasi keanggotaan Parpol tentang anggota Panwascam Kota Benteng inisial HA yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik membuat Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar Muh Tahir geram.
Dalam keterangannya Muh Tahir menyampaikan jika terbukti benar maka sanksi pemecatan siap diberikan terhadap yang bersangkutan.
“Kita sudah menerima laporan tersebut sementara melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, Jika terbukti maka kita siapkan sanksi pemecatan. Kan saat pendaftaran calon Panwascam mereka sudah membuat keterangan tidak pernah terlibat dalam partai Politik” Tegas Tahir.
Muh Tahir juga menegaskan proses seleksi Panwascam cukup transparant dan partisipatif.
“Kita selalu umumkan setiap proses tahapan seleksi dan kita juga buka peluang untuk masyarakat memberikan masukan tentang calon yang akan menjadi Panwascam” Ungkapnya melalui sambungan telpon.
Untuk diketahui Sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pada pasal 117 ayat 1 huruf i bahwa syarat untuk menjadi calon anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu desa/ kelurahan, dan pengawas tps adalah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
*****
DA