Selayarnews– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar mengingatkan KPU selaku pelaksana Debat Pasangan Calon, bahwa meskipun dilaksanakan secara terbuka (Outdoor) Peserta yang dapat mengikuti debat secara langsung di area pelaksanaan, harus disertai dengan Undangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah, menyusul keputusan KPU yang akan menyelenggarakan Debat Paslon Tahap I secara outdoor di Lapangan Pemuda Benteng pada tanggal 25 Oktober 2024 mendatang.
Nurul mengatakan bahwa debat Paslon adalah salah satu Metode Kampanye yang difasilitasi oleh KPU dan pelaksanaannya mengikuti PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, serta sesuai Petunjuk Teknis yang diatur dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye.
“ Jadi di Petunjuk teknis itu diatur bahwa untuk pelaksanaan Debat Pasangan Calon, terkait Lokasi, Waktu dan Metode itu ditentukan oleh KPU dengan tetap berkoordinasi pihak terkait. Salah sattu petunjuknya adalah bahwa yang bisa hadir di area debat secara langsung itu harus disertai Undangan. Jumlah undangan itu ditentukan oleh KPU” Jelas Nurul, Selasa (22/10).
Adapun pihak yang dapat diundang dalam debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon oleh KPU antara lain, Bawaslu, Unsur pemerintah, Unsur masyarakat; Unsur akademisi; Unsur profesional; kelompok disabilitas; pers/media liputan; kru media penyelenggara penyiaran; dan tim Kampanye Pasangan Calon dan tamu undangan masing masing Pasangan Calon.
“Pihak yang dapat diundang debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, tersebut harus mematuhi tata tertib pada saat acara debat, yaitu dilarang membawa atribut Kampanye Pasangan Calon, meneriakkan yel yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain”, tutur Nurul Badriyah.
Selain itu, tambahnya Rombongan Pasangan Calon juga tidak diperbolehkan mengikutkan pihak-pihak yang secara aturan dilarang terlibat dalam kampanye.
“ Jadi meskipun terbuka tetap harus mengikuti aturan agar pelaksanaan debat dapat berjalan sesuai yang kita harapkan. Ada beberapa pihak yang dilarang ikut diantaranya ASN, Kepala Desa, anak dibawah umur dan pihak lain, sesuai yang diatur dalam Pelaksanaan Kampanye” tegas Nurul.
Untuk Masyarakat atau pemilih yang tidak dapat mengikuti debat Paslon secara langsung, dapat mengikuti kegiatan debat tersebut melalui media penyiaran yang wajib dilaksanakan oleh KPU melalui Media Elektronik atau Media streaming yang dapat diakses secara luas oleh Masyarakat.
Terakhir, Nurul berharap agar seluruh Pihak dapat bersama menjaga pelaksanaan debat Paslon ini dapat berjalan aman, lancar dan tertib.
Diberitakan sebelumnya, Debat Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali. Untuk jadwal pertama akan dilaksanakan Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 19.00 Wita, di Lapangan Pemuda Benteng Kep. Selayar. Sementara Jadwal Debat Kedua akan dilaksanakan 09 November 2024 di Makassar.
Debat Pertama tersebut akan dipandu oleh Moderator Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan sumber daya Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Hasanuddin DR. Moehammad Iqbal Sultan, M.Si
Serta akan menghadirkan sejumlah Panelis, diantaranya Prof. DR. Phil. Sukri, M.Si (Dekan Fak Ilmu Sospol Unhas), Prof. DR. Arlin Adam, SKM., M.Si (Dewan Pembina Yayasan Mitra Husada Sulsel), Drs. Muhammad Yusri Zamhuri, MA., PH.D (President-2, Indonesia SDGs Center Network (ISCN).
Termasuk, DR. Zulkifli Aspan, SH., MH (Ketua Departemen Hukum Dasar Fak Hukum Unhas), DR. Tasrifin Tahara, M.Si (Ketua Departemen Antropologi Fak Ilmu Sospol Unhas), DR. Adam Badwi (Ketua LPPM UPRI) dan Masmulyadi, SH., M.SC (Ketua Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi).
Dalam debat pertama, ditetapkan Tema tentang Lingkungan, infrastruktur, Krisis pangan dan energi, dan pengelolaan Sumber daya alam, serta beberapa Sub Tema meliputi Resiko bencana alam, Polusi dan kerusakan lingkungan, Krisis energi, Ancaman krisis pangan, Perubahan iklim dan pemanasan global, Pengelolaan sumberdaya alam dan Pemerataan dan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah.
(Red)