Selayar Sulsel-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Benteng mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Wilayah kerja KPPN Benteng adalah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan jumlah Satker mitra kerja adalah 27 Satker. Pagu Dana yang dikelola pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp1.134,93 Milyar yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp254,15 Milyar dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp880,78 Milyar.
Kepala KPPN Benteng Arwin Fathurrahman mengatakan hingga 30 September 2024, dari total pagu belanja pemerintah pusat yang dikelola sebesar Rp254,15 Milyar telah direalisasikan sebesar Rp189,94 Milyar atau sebesar 74,73 Persen.
“Belanja Pegawai dengan pagu sebesar Rp90,87 Milyar telah direalisasikan sebesar
Rp74,51 Milyar atau sebesar 82,00 Persen; Belanja Barang dengan pagu sebesar Rp86,31 Milyar telah direalisasikan sebesar Rp60,23 Milyar atau sebesar 69,78 Persen; Belanja Modal dengan pagu sebesar Rp76,97 Milyar telah direalisasikan sebesar
Rp55,20 Milyar atau sebesar 71,71 Persen,” kata Arwin.
Lebih lanjut Arwin menyebut realisasi belanja sampai dengan periode 30 September 2024 adalah sebesar 839,07 milyar atau sebesar 73,93 Persen dari total pagu anggaran sebesar 1,13 Trilyun. Dibandingkan dengan tahun 2023 (yoy), realisasi belanja secara persentase mengalami percepatan sebesar 5,53 Persen.
“Akselerasi belanja ini didorong oleh adanya peningkatan realisasi belanja barang berupa pengesahan hibah langsung Polres Kepulauan Selayar dan belanja modal penyelesaian termin belanja kontraktual multiyears UPP Jampea dan kontrak SBSN UPP Selayar. Belanja Pegawai menjadi belanja dengan realisasi yang tertinggi secara persentase yaitu sebesar 74,51 milyar atau 82 Persen dari total pagu anggaran sebesar 90,87 milyar,” jelas Arwin.
Sementara untuk Realisasi Belanja Pegawai 2024 meningkat sekitar 9,24 Persen dibandingkan tahun 2023, salah satunya disebabkan oleh proporsi tunjangan kinerja pada pembayaran THR dan Gaji Ke-13 di Tahun 2024 yang telah kembali menjadi 100%, berbeda dengan tahun sebelumnya dengan proporsi Tunkin THR dan Gaji Ke-13 yang masih senilai 50 Persen.
“Tak hanya itu, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja PPPK baru pada tahun 2024 juga turut mendorong peningkatan realisasi belanja pegawai,” pungkasnya. (Aj)