Selayarnews-Sehubungan dengan pemberitaan kami Tentang Sidang Kode Etik dan Kode Prilaku Ketua PPS Sambali berjudul “Sidang Kode Etik dan Kode Perilaku Ketua PPS Sambali tidak Dihadiri Pelapor, Pemeriksaan Dihentikan” edisi Jum’at 22 Maret 2024.
Bawaslu Kabupaten Selayar secara resmi mengajukan hak jawabnya dalam bentuk press release kepada redaksi Selayarnews, Sabtu (23/3/2024).
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan bahwa perkara dalam pemberitaan tersebut adalah temuan yang produk hukumnya adalah rekomendasi panwascam Pasimarannu kepada KPU Kepulauan Selayar.
Temuan Panwascam Pasimarannu atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Sambali atas nama Muslim telah melalui proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Dari proses tersebut Panwascam memberikan Rekomendasi pelanggaran kode etik yang diteruskan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar ke KPU Kepulauan Selayar. Sesuai dengan ketentuan UU No. 7 tahun 2017 terhadap Rekomendasi atas temuan tersebut KPU Kepulauan Selayar wajib menindaklanjuti segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Nurul.
Nurul menyampaikan pernyataan Anggota KPU Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PPS Desa Sambali atas nama Muslim menganggap Bawaslu dan Panwascam sebagai Pelapor/Pengadu, sehingga ketidakhadiran Bawaslu Selayar/Panwascam menyebabkan proses pemeriksaan dihentikan merupakan Perspektif Hukum yang kurang tepat.
Hal tersebut menimbulkan kekeliruan dalam memaknai, memahami dan menerapkan KPT 337/HK.06.2-KPt/01/KPU/2020 yang merupakan produk hukum KPU sendiri.
“Bahwa Bawaslu dalam melakukan Penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pemilu berpedoman pada Perbawaslu No.7 Tahun 2022, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan jajarannya telah melalui proses hasil pengawasan, penelusuran, klarifikasi dan kajian. Sehingga dalam kasus ini Bawaslu Selayar dan Panwascam bukan sebagai pelapor atau pengadu seperti yang disampaikan Anggota KPU Kepulauan Selayar Mansur Sihadji,” pungkasnya.
Atas hal tersebut, Bawaslu Kepulauan Selayar meminta kepada KPU Kepulauan Selayar untuk segera menyampaikan Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Selayar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Harus segera disampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Aj)