Selayarnews– Menjelang Musyawarah Olahraga Daerah (Musorda) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2025, penting untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip tata kelola organisasi olahraga yang bebas dari konflik kepentingan.
Salah satu ketentuan krusial yang harus diperhatikan adalah larangan bagi pejabat publik untuk menjabat sebagai pengurus KONI, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Meskipun undang-undang ini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, prinsip kemandirian pengurus KONI tetap dipertahankan dan ditegaskan melalui norma transisi dalam Pasal 106, yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
Ketentuan tersebut telah diuji keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi yang diajukan oleh Ketua KONI Surabaya Saleh Ismail Mukadar dan Gubernur Sumatera Selatan Ir. Syahrial Oesman, yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan. MK dalam putusannya menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005, menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas serta profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga.
Dalam sidang tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Adhyaksa Dault, serta anggota DPR RI H.M. Akil Mochtar menyampaikan bahwa pejabat publik tidak akan mampu memberikan fokus dan dedikasi penuh dalam mengurus keolahragaan, serta bahwa potensi penyalahgunaan anggaran akan sangat besar bila pejabat publik juga menjadi penerima manfaat anggaran dari APBD atau APBN yang ia kelola sendiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi landasan hukum penting yang tidak dapat diabaikan, khususnya dalam dinamika menjelang Musorda KONI Kepulauan Selayar. Prinsip kemandirian dan larangan rangkap jabatan juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, yang menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam struktur kepengurusan.
Oleh karena itu, seleksi calon pengurus KONI pada Musorda 2025 harus benar-benar mempertimbangkan aspek legalitas dan etika ini, agar kepengurusan yang terbentuk nantinya benar-benar bebas dari intervensi politik dan mampu berfokus sepenuhnya pada pembinaan olahraga daerah.
Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip tata kelola organisasi yang baik, Musorda KONI Kabupaten Kepulauan Selayar 2025 diharapkan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin olahraga yang independen dan berkomitmen mendorong kemajuan prestasi olahraga di daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif membangun sistem keolahragaan nasional yang berintegritas dan terbebas dari konflik kepentingan.
(Red)























