Selayarnews.com – Polemik Dana Desa yang menimpa Desa Pamatata Terus berlanjut. Setelah kantor desanya sempat disegel warga Desa Pamatata akibat dugaan penyelewangan dana Desa hari ini Bupati Kepulauan Selayar Muh BaslI Ali resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Pamatata Nur Halim.
Pemberhentian sementara Nur Halim sebagai Kepala Desa Pamatata tertuang dalam SK Bupati nomor 48/I/Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan pejabat sementara Kepala Desa Pamatata.
Dalam surat keputusan tertanggal 22 Januari 2018 ini Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali mengangkat sekrtetaris kecamatan Bontomatene Ellya Lewa, S.Sos sebaga pejabat sementara Kepala Desa Pamatata.
Kepala Desa Pamatata Nur Halim diberhentikan dengan mengacu pada perturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pemberhentian kepala desa karena dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa dan melanggar larangan sebagai kepala desa.
Pemberhentian sementara ini dilakukan menyusul desakan warga desa pamatata untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2017.
******
DA