Selayarnews– Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar, menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten hingga Desa, serta stakeholder terkait, dalam rangka mendukung dan mensukseskan percepatan penataan aset masyarakat melalui program Reforma Agraria.
Hal ini ditandai dengan kegiatan Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria, yang dilaksanakan di Desa Kayu Bau Kecamatan Bontomatene Kepulauan Selayar, Senin (22/4).
Dalam deklarasi ini Kantah ATR-BPN Selayar melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan KUKM, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan stakeholder lainnya, serta dihadiri oleh puluhan perwakilan Warga setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Selayar Andi Abdi Islam, S.ST mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN, untuk bersinergi dengan Pemkab Kepulauan Selayar serta menggandeng semua pihak agar menyadarkan diri soal fungsi pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkan, gerakan Sinergi Reforma Agraria merupakan suatu penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat.
Tujuannya antara lain, menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan dan meniadakan atau setidaknya mengurangi ketidakmerataan.
“Pihak BPN yang dalam hal ini berfungsi dalam bidang pertanahan, berupaya untuk bisa berkontribusi untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini, tentu akan berjalan dengan baik, lewat sinergitas dengan pemerintah daerah,” lanjut Andi Abdi Islam.
Ia mengatakan, Reforma agraria miliki tiga hal prioritas dilaksanakannya yaitu penguatan penyelesaian konflik lahan, penataan struktur kepemilikan tanah atau disebut penataan aset dan pemberian akses bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan.
“Sertifikasi itu salah satu narasi reforma agraria penataan aset, yang kita kenal PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap). Hal ini upaya penataan aset tanah masyarakat yang tadinya berbasis surat surat kepemilikan tanah ke dalam catatan negara dengan kita berikan sertifikat,” tuturnya.
(Red)