Selayarnews – Pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI-Polri dan Pensiunan akan menerima gaji ke-13, pada awal Juni 2024 mendatang.
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja (PDMS) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng Selayar, Rully Setiawan mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 ini akan dimulai pada tanggal 03 Juni 2024.
“Bulan Juni besok mas, Mulai tgl 27 mei spmnya sudah bsa diajukan ke kppn, Tapi cair/tgl sp2dnya tgl 3 juni 2024” kata Rully Kepada Selayarnews, Jumat (24/05)
Hal tersebut juga, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor : S-119/KPN/2507/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, dan salinannya diterima redaksi dari KPPN Benteng.
Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
“ Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang diajukan pada Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024 “ bunyi Juknis tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tujuan diberikan gaji ke-13 untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN. Gaji ke-13 juga menjadi instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Secara rinci dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut ada beberapa pihak yang akan menerima Gaji ke-13. Bukan hanya PNS dan pensiunan, berikut kelompok-kelompok penerima gaji ke-13 :
1. Aparatur Negara
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
3. Penerima Pensiunan
- Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak
4. Penerima Tunjangan
- Veteran
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak
- Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Pensiunan.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 pada 2024 akan terdiri dari 5 komponen pendapatan ASN, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berikut ini rincian perhitungannya masing-masing komponennya:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%.
Berikut ini besaran gaji PNS di 2024 :
Gaji PNS 2024 Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Gaji PNS 2024 Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Gaji PNS 2024 Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Gaji PNS 2024 Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran untuk komponen tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Tunjangan pangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
(Red)