Selayarnews– KPU Kepulauan Selayar melantik 425 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 300 TPS, yang tersebar di 88 Desa/Kelurahan, hari ini Senin (24/06).
Pelantikan dilakukan dalam apel siaga yang dilaksanakan serentak di 88 Desa/kelurahan. Khusus Kecamatan Benteng, apel siaga dan pemasangan rompi pantarlih dilaksanakan di halaman kantor KPU Selayar.
Perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Tasrif selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, dalam arahannya pada kesempatan tersebut menekankan, agar pantarlih harus menjaga sikap dan perilaku, dan tidak berpihak pada salah satu bakal calon tertentu dan tidak boleh ada Pantarlih siluman.
“ Yang dimaksud dengan pantarlih siluman contohnya adalah si A yang menjadi pantarlih tapi si B yang melakukan coklit. “ jelas Tasrif
Ia mengatakan bahwa Pantarlih yang dilantik harus berpedoman pada Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.” Sebutnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan selaku koordinator divisi perencanaan data dan informasi sekaligus pembina apel siaga, menyampaikan selamat kepada Pantarlih yang telah dilantik yang akan bekerja untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih selama satu bulan.
Ia mengatakan, Pantarlih yang telah dilantik wajib berpedoman pada 7 (tujuh) prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Prinsip kerja tersebut antara lain akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif.
“ Dan saya berharap coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih.” tegas Ahmad.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.
Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu tambahnya, Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara.
“ Sehingga Pantarlih harus perpedoman pada Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut”. tutup Ahmad.
(Red)