Benteng – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada Desember 2020 mendatang resmi ditetapkan pasangan Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) dengan nomor urut 1 dan pasangan Muh. Basli Ali-Saiful Arif (BAS) dengan nomor urut 2.
Hal tersebut setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melalui rapat pleno terbuka jari ini di halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (24/9).
Untuk tahapan selanjutnya, sesuai dengan regulasi tahapan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar kedepannya adalah akan memasuki masa kampanye bagi masing-masing pasangan calon.
“Akan tetapi, ada hal yang harus masing-masing pasangan calon penuhi sebelum memasuki masa kampanye. Yaitu penyetoran laporan awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye,” Ungkap Andi Dewantara saat ditemui di ruangannya.
Penyetoran laporan awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye menurut Pakde sapaan akrab Andi Dewantara harus dilakukan dengan batas akhir hari jum’at 25 September 2020 sesuai dengan regulasi tahapan yang ada.
“Terakhir besok pada pukul 18:00 Wita semua pasangan calon harus menyetorkan ke KPU. Kami juga sudah memberikan surat pengantar untuk membuka rekening khusus kampanye bagi masing-masing pasangan calon dengan persyaratan bahwa salah satu dari masing-masing calon itu bertandatangan pada pembukaan rekening tersebut juga dengan salah satu perwakilan dari partai politik,” Kuncinya.
Bolls