Selayarnews-Sebagai wujud kepatuhan dalam rangka optimalisasi aspek akuntabilitas pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban keuangan bagi badan adhoc Pilkada Serentak 2024, KPU kab. Kepulauan Selayar melaksanakan rapat kerja penyusunan pertanggung jawaban keuangan Hibah Pemilihan Serentak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Reyhan Square pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 09.00 Wita ini, dihadiri oleh Sekretariat PPK dan PPS pada seluruh wilayah Kecamatan Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kab. Kep. Selayar Andi Usman dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kab. Kep. Selayar Andi Ruslam Idrus.
Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU. Kabupaten Kepulauan Selayar Ahmad S menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari hasil pertemuan Rapat Kerja Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pilkada Tahun 2024 bagi Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) se Sulsel pada tanggal 17-19 Desember 2024 yang lalu.

“ Dalam kegiatan tersebut, Progres pelaporan Pertanggungjawaban keuangan Badan adhoc belum sepenuhnya terinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB), sehingga kegiatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi Badan adhoc untuk menyelesaikan pelaporan melalui aplikasi tersebut.” harap Ahmad.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini diharapkan memberikan output, yaitu seluruh Badan adhoc dapat menyelesaikan pelaporannya dalam aplikasi SITAB dengan baik dan tepat waktu.
Penggunaan aplikasi SITAB yang memback-up pelaporan keuangan secara manual, merupakan wujud dan komitmen KPU, untuk menerapkan pengelolaan keuangan dengan efektif dan efisien, akuntabel dan transparan.
(Red)