Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan berhasil memperoleh peringkat pertama mengungguli KPU Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan. Keberhasilan yang dicapai ini merupakan capaian dalam hal Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
KPU Kabupaten Kep. Selayar mendapat nilai tertinggi yaitu 66,42 dengan kategori B menyusul KPU Kabupaten Luwu dengan nilai 60.68 berkategori B dan KPU Kabupaten Enrekang dengan nilai 60,15 dan berkategori B.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasiruddin mengapresiasi capaian ini. “Kita patut apresiasi pencapaian besar ini. Semoga kedepan kinerja sekretariat kpu Kepulauan Selayar dapat lebih ditingkatkan sampai akhirnya memperoleh kategori A”, ungkap Hasiruddin.
Dalam penilaian materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen. Komponen pertama adalah perencanaan kinerja, terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja dengan bobot 35. Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran dengan bobot 20. Pelaporan kinerja yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, diberi bobot 15. Sedangkan evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, diberi bobot 10. Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya.
SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Cikal bakal lahirnya SAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. (K)