Penanganan Pelanggaran Kampanye Pilgub SulSel 2018
Selayarnews.com – Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) di Kantor Panwaskab Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ( Sulsel).
Turut hadir panwaslu, tiga komisioner, Kasek dan dua Staf divisi hukum panwas, Anggota gakkumdu,
Kejaksaan Negri ( Kasi Pidum dan tiga orang anggota, Kasat Reskrim dan empat orang anggota.
Ketua Panwaslu Selayar, Muhammad Tahir mengatakan tujuan rapat ini
dengan pembahasan terkait dugaan Keterlibatan, ASN dan Kepala desa dalam kampanye salah satu Tim Paslon di beberapa Kecamatan.
“Rapat ini dilakukan karena merupakan perintah undang-undang terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Muhammad Tahir melalui telepon kepada awak media, Minggu (24/6/2018).
Menurutnya adapun masalah yang yang dihadapi dalam pengawasan
yang paling terasa adalah kesiapan Masyarakat kita, untuk memberikan Informasi-informasi ataupun laporan secara resmi,
“Mengenai kejadian-kejadian yang didalamnya terdapat indikasi pelanggaran terhadap aturan-aturan mengenai Pemilu, bahkan ada kesan kalau masyarakat berat menjadi saksi sekalipun, kejadiannya dia alami sendiri,
“Dari beberapa kejadian yang di bahas, ada yang akan di lakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kejadiannya serta menetapkan pasal yang di langgar,” tuturnya.
*****
Fb