Pilkada Serentak 2018
Selayarnews.com – Presiden Jokowi hari ini mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, yang menetapkan Hari Rabu 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional.
Libur ini bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang digelar di beberapa provinsi dan ratusan Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak, ” demikian bunyi Kepres Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani hari ini.
Menurut Kepres tersebut, penetapan hari Iibur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pemerintah menetapkan libur nasional agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terhalang masalah masuk kerja,”kata Menkopolhukam Wiranto.
Wiranto juga menambahkan dengan ditetapkannya tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional diharapkan seluruh masyarakat dapat memberikan hak suara mereka dan dapat menciptakan pilkada yang damai serta mendapatkan pemimpin berkualitas.
*****
DA