Selayarnews.com – Turunnya dana Desa yang sangat besar ke desa selama beberapa tahun terakhir ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Namun Dana Desa yang besar juga menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat desa akibat kurang transparansi dalam pengelolaannya.
Seperti yang terjadi di Desa Bontojati Kecamatan Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar. Dana Desa sedianya disusun dengan melibatkan Masyarakat dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan skala perioritas namun kenyataannya Penyusunan dan pengesahan APBD Desa tidak melibatkan BPD selaku yang memiliki tanggung jawab.
Hal ini terungkap dalam surat BPD Kepada Kepala Desa Bontojati nomor 01/BPD-DBJ/VI/2019 tertanggal 20 Juni 2019 yang ditandatangani ketua BPD Desa Bontojati Hj.Sukmawati.

Dalam surat ini, BPD tidak menyetujui dan menerima APBD Desa Bontojati tahun 2019 karena tidak pernah dilakukan duduk bersama untuk membahas hal tersebut.
BPD Juga mengaku tidak pernah menandatangani APBD Desa 2019 dan diindikasi ada pemalsuan tanda tangan. Selain itu BPD Desa Bontojati meminta Penyusunan APBD Desa 2019 harus diulang kembali sesuai mekanisme dan tahapan.
****
Ardi























