Anggota KPU Kembali Menjadi 5 Orang
Selayarnews.com – Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa anggota KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia harus lima orang langsung ditanggapi KPU RI. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa tidak ada lagi rekrutmen di daerah untuk menambah kekurangan 2 orang anggota KPU daerah.
“Kita manfaatkan saja yang ada hasil rekrutmen sebelumnya yang masuk daftar tunggu. Masih ada 3 orang dari hasil seleksi yang masuk daftar tunggu” Ungkap Arief Budiman, Ketua KPU RI di Jakarta (24/07/2018).
Ketua KPU Menyatakan bahwa pihaknya kemungkinan besar tidak akan membuka rekrutmen melainkan memanfaatkan daftar calon anggota KPU yang ada,
“Sepanjang nama yang masih ada dalam daftar tunggu calon anggota KPU itu masih memenuhi syarat itu akan kita manfaatkan”Tambah Arief Budiman.
Untuk KPU Kepulauan Selayar, telah dilantik tiga anggota KPU periode 2018 – 2023 hasil seleksi yang lalu antara lain Sukardi, S.Sos, Andi Nastuti, S.Pd, S.T, Nandar Jamaluddin, S.Pd.,M.Si. Sementara 3 nama lain yang masuk daftar tunggu antara lain Ahmad Dzulfikar, Mansur Sihadji, S.K.M.,M.Kes dan Andi Dewantara, SH.
Jika penentuan penambahan anggota KPU yang baru disusun berdasarkan peringkat hasil seleksi maka kemungkinan Ahmad Dzulfikar dan Mansur Sihadji yang berpeluang lolos menjadi anggota KPU Kepulauan Selayar.
Sementara itu untuk peluang pemilihan kembali ketua KPU, Arief Budiman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota KPU Kabupaten/Kota.
“Itu terserah mereka, kan ketua dipilih dari dan oleh anggota. Untuk teknis pelantikan dan sebagainya akan dibicarakan lebih lanjut setelah kita baca, pelajari dan kita hitung tahapan baru diputuskan” Tutup Arief Budiman.
****
Da