Selayarnews-Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Dapil Sulawesi Selatan 1, H. Muh Rapsel Ali bersama Kementerian Koperasi dan UKM menggelar sosialisasi peraturan dan kebijakan bagi UMKM di Hotel Rayhan Square Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rapsel Ali diwakili tenaga ahlinya, Darmawang mengatakan pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, telah memberi kemudahan bagi pelaku usaha UKM untuk mengembangkan usahanya.
“Diadakannya sosialisasi peraturan dan kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha mengetahui apa yang menjadi landasan atau payung hukum mereka dalam mengembangkan dan menjalankan usahanya,” kata Darmawang, Kamis (25/8/2022).
Namun demikian, Darmawang menuturkan masih adanya persoalan klasik yang dihadapi pelaku usaha saat ini menjadi penghambat berkembangnya usaha yang diproduksi pelaku UKM untuk naik kelas.
“Tiga masalah utama masih saja membelenggu pelaku UMKM kita, yakni kurangnya pengalaman, kurang memiliki jaringan kerja atau networking dan kurang pendanaan untuk modal usaha,” ujarnya.
Lanjut Darmawang, atas persoalan tersebut, diundangnya narasumber sosialisasi dari pihak Bank BRI Cabang Selayar dan Dinas PerindagKUM Selayar semoga dapat memberi solusi atas persoalan yang tengah dihadapai pelaku UKM di Selayar.
“Kita harapkan kehadiran narasumber dalam sosialisasi ini dapat memberi arahan dan solusi atas persoalan yang saat ini dihadapi pelaku UMKM kita di Selayar,” tuturnya.
Sosialisasi yang melibatkan DPD KNPI Kepulauan Selayar selaku penyelenggara kegiatan diikuti sebanyak 60 pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar. (AJ)























