Selayarnews.com, Pihak Syahbandar, Dinas Perhubungan, PD. Berdikari dan Pihak Kapal Rakyat angkutan Pulau hari ini menggelar pertemuan untuk membahas permasalahan tentang Pelarangan Kapal Rakyat untuk memuat Penumpang ke Kecamatan Pulau. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Syahbandar Jln. Penghibur Benteng Kepulauan Selayar, hari ini Senin 27 /8/2018.
Hadir dalam Pertemuan ini Wakil Kepala Syahbandar Drs. Syamsul Alam, Marine Inspektor M. Rizal, Dirut PD. Berdikari Jonny Hidayah, Perwakilan Dinas Perhubungan, perwakilan Pemilik Kapal dan para Juragan Kapal rakyat angkutan pulau.
Dalam penjelasannya, Wakil Kepala Syahbandar Drs. Syamsul Alam menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pihak Syahbandar tidak melakukan pelarangan, bilamana Kapal Rakyat memenuhi persyaratan Kapal Pemuat Penumpang.
” Dengan beberapa kejadian Laka laut di Selayar, kita harus pastikan Kapal yang memuat penumpang memenuhi standar keselamatan, kita harus memulai menegakkan ini sehingga jika terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan termasuk laka laut, kita dapat meminimalisir Korban ” Tegas Syamsul.
Selanjutnya, Marine Inspektor Kesyahbandaran M. Rizal menambahkan bahwa Jika Kapal Rakyat atau Kapal Penumpang Tradisional sudah memiliki kelengkapan khususnya Persyaratan Minimum Kapal Penumpang Tradisional, maka pihaknya menjamin Kapal tersebut akan dberi izin memuat penumpang sesuai daya angkut yang dimiliki.
” Tidak perlu memenuhi semua persyaratan, paling tidak memenuhi persyaratan minimum Kapal penumpang tradisional , kita akan berikan izin berlayar. Tegas M. Rizal
Disebutkan bahwa sedikitnya ada 11 Persyaratan Minimum yang harus dimiliki sebagai syarat minimum kapal penumpang tradisional , yaitu :
1. Liferab 2 buah Kapasitas 10 Orang.
2. Pompa air 2 buah / Alkom
3. Life Jacket sesuai Jumlah Penumpang + ABK
4. Tabung Pemadam Kebakaran 2 buah
5. Radio Kapal
6. Ruang Akomodasi Penumpang
7. Smoke Signal 2 buah
8. Signal Parasut 2 buah
9. Senter dan cermin
10. Kompas
11. Peta laut.
Fasilitator Pertemuan ini, Dirut PD Berdikari Jonny Hidayah menjelaskan bahwa, atas adanya pertemuan inj, Para pemilik dan Juragan Kapal juga sudah menyadari pentingnya persyaratan Standar pelayaran tersebut. Olehnya itu mereka bersepakat dan bersedia untuk memenuhi persyaratan -persyaratan yang telah dijelaskan oleh Pihak Syahbandar.
” Pemilik Kapal baik yang hadir, maupun yang tidak hadir sudah kita koordinasi dan mereka bersedia untuk menyiapkan persyaratan minimum Kapal penumpang tersebut. Harus ada pihak yang memikirikan masalah ini. Olehnya itu saya berinisiatif menfasilitasi antar pihak untuk bertemu. Dengan adanya pertemuan ini kita berharap kisruh pelayaran ke Pulau ini segera berakhir dengan standar keselamatan lebih terjamin “, Kata Jonny.
Lebih lanjut Jonny Hidayah menuturkan bahwa PD. Berdikari juga akan membantu Pihak Kapal Penumpang Tradisional, untuk mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar agar mendapatkan subsidi pada Tahun Anggaran 2019. Hal ini agar mereka mampu memenuhi standar minimum Kapal Penumpang dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
***
As