Benteng – Dalam memperingati Hari Raya Natal dan menjelang pergantian tahun baru 2021, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dalam pencegahan bencana non alam wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat tersebut, Basli selaku Bupati menyampaikan 3 (tiga) poin penting dalam mencegah penularan.
Hal tersebut melihat trend penularan wabah Covid-19 secara nasional, regional Sulawesi Selatan dan lokal Kabupaten Kepulauan Selayar yang memperlihatkan suatu peningkatan yang menarik perhatian untuk mengambil langkah antisipasi maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dibawah kepemimpinan Muh. Basli Ali menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 02 Januari 2021 Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar akan melaksanakan patroli gabungan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Diminta kepada seluruh lapisan masyarakat, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Non Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, Kantor BUMN/BUMD, swasta beserta keluarga :
a. Tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
b. Tidak melakukan kegiatan / suatu acara dengan mengumpulkan banyak orang yang dapat menyebabkan kerumunan
c. Acara pergantian tahun sebaiknya diganti dengan Dzikir / Do’a bersama agar daerah kita terhindar dari bencana
d. Menghindari pesta kembang api, petasan, miras yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat.
e. Senantiasa taat pada protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak)
- Kepada para pimpinan OPD, instansi vertikal, para Camat, Lurah dan Kepala Desa dilingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar diminta :
a. Mensosialisasikan edaran ini dilingkungan kerja masing-masing
b. Memantau kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan tahun baru 2021 agar tidak terjadi pembentukan cluster baru Covid-19.
Bolls























