Selayarnews.com – Keresahan masyarakat terhadap banyaknya hewan yang tidak dikandang berkeliaran di wilayah Kecamatan Benteng adalah sesuatu yang perlu ditindaki dengan tegas agar tidak terjadi hal yang bisa membahayakan bagi pengguna jalan.
Pemerintah Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa pengumuman telah disampaikan oleh Camat Benteng kepada masing-masing Kelurahan yang ada dibawah naungannya untuk segera melakukan tindakan aktif dan berkesinambungan guna mengurangi hewan berkeliaran di Pusat Kota Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal ini ditegaskan Camat Benteng Masdar J. Pratama kepada Selayarnews saat ditemui di ruangannya, Kantor Kecamatan Benteng, Rabu (26/2).
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi terbatas bersama pihak SatPol PP Kabid Trantib Pol PP dan Sekcam Benteng beserta para Lurah se-Kecamatan Benteng untuk melakukan tindak lanjut dari perintah Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar beberapa hari lalu,” ungkapnya.
Persoalan hewan ternak yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sebenarnya sudah diatur secara ketat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak. Tapi sampai hari ini belum bisa memberi efek jerah kepada pemilik hewan ternak yang ada di daerah ini.
Untuk mengurangi jumlah hewan yang berkeliaran di Kota Benteng, maka Aparatur Kecamatan akan memberi himbauan kepada masyarakat untuk melakukan penangkapan bagi hewan liar dan akan diberikan Reward tapi sebelumnya pihak Kecamatan sudah memerintahkan kepada masing-masing Lurah untuk menyampaikan ke masyarakat supaya mengandangkan semua hewan peliharaan termasuk anjing agar tidak terjaring penangkapan.
“Saya akan berikan Rp.20.000 untuk penangkapan satu ekor anjing liar, dan sudah ada beberapa orang yang siap untuk melakukan itu dan memang mereka lebih tau bagaimana cara menangkap hewan liar tersebut serta hal itu bersifat berkesinambungan,” pungkas Masdar.
Hewan ternak yang ditemukan melanggar atau berkeliaran di jalan raya akan ditangkap kemudian digiring ke tempat yang telah disediakan.
Hewan yang nantinya terjaring penangkapan karena ditemukan melanggar atau berkeliaran di jalan raya wilayah Kota Benteng nantinya akan ditindaki baik dengan cara menemui pemilik atau nantinya akan ditangani oleh Pihak Kecamatan dan Satpol PP jika tidak ada pengakuan atas hewan yang terjaring tersebut.
“Misalnya ada hewan berkeliaran dan tertangkap dan ada pemiliknya maka silahkan ambil kembali tapi jangan sampai berkeliaran di Kota lagi dan selanjutnya kita akan menunggu konfirmasi dari pemilik dan jikalau selama 3 kali 24 Jam tidak ada yang mengakui, maka kita akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Wilayah Kecamatan Benteng meliputi 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Benteng Selatan, Kelurahan Benteng dan Kelurahan Benteng Utara.
“Menurut hasil laporan, Kelurahan Benteng Selatan yang mempunyai tingkat hewan ternak yang paling banyak,” tukasnya.
Selanjutnya, Masdar J. Pratama juga menerangkan bahwa sewaktu menjabat sebagai Lurah di tahun 2016 persoalan ternak memang menjadi hal ditindakinya secara sangat serius.
“Memang ada peraturan internal kami saat itu (saat menjabat sebagai Kepala Kelurahan) untuk memberikan denda sebesar Rp.5.000.000 kepada pemilik hewan jika kita dapat peliharaannya berkeliaran atau melanggar dan itu pernah terjadi langsung dia bayar dendanya,” terangnya.
Lebih jauh, Pemerintah Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan akan serius dalam menangani persoalan ini mengingat Kabupaten Kepulauan Selayar adalah salah satu Daerah tujuan wisata yang sering dikunjungi baik lokal dan turis asing.
“Kami targetkan semoga di bulan Juni 2020 persoalan hewan yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat ini sudah bisa kita atasi, terkhusus di wilayah Kecamatan Benteng. Karena saya rasa kurang bagus juga kalau misalkan ada wisatawan yang datang ke Selayar dan disuguhkan dengan kondisi seperti itu,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























