Benteng – Sejak diterbitkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 39 tahun 2017 tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) sebagai landasan hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar terus melakukan pengaplikasian penyaluran bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal itu disampaikan Makkawaru selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/6).
“Kartu KUSUKA ini diperuntukkan bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, pemasar dan petambak garam, mereka berhak memperoleh kartu itu. Bisa dikata bahwa kartu Kusuka ini adalah identitas bahwa dia adalah pelaku usaha perikanan yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, data itulah yang dijadikan rujukan hingga ke tingkat pemerintah daerah,” Ungkapnya.
Kartu Kusuka ini menurutnya, ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efesiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan perikanan.
“Selain itu, fungsinya selain sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan, juga sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan dan yang terakhir sebagai sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian,” Jelasnya.
Bagi para pelaku usaha kelautan perikanan yang memiliki kartu Kusuka ini juga bisa mendapatkan manfaat untuk menunjang keberlangsungan ekonominya.
“Manfaatnya adalah bisa memudahkan para pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam mengakses transaksi online karena kartu itu juga dijadikan sebagai ATM dari bank yang diajak bekerjasama, saat ini adalah bank BRI. Manfaat lainnya adalah memudahkan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan dan yang terakhir adalah memudahkan dalam pengajuan Asuransi Nelayan (Asnel),” Tambahnya.
Saat ini, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar telah mendata 10.144 nelayan untuk diberikan kartu KUSUKA tersebut. Data pemegang kartu KUSUKA terintegrasi dengan data dan informasi kependudukan secara online sehingga tingkat akurasi datanya cukup tinggi sebagai basis data pelaku usaha kelautan dan perikanan secara nasional.
“Di Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini adalah mayoritas nelayan dan berdasarkan daftar rekapitulasi data sesuai profesi utama pada aplikasi one data dengan status cetak dan valid sudah ada sebanyak 4.185 data yang sudah valid atau sekitar 41,25 persen dan sudah ada 2.216 yang sudah dicetak atau sekitar 52,90 persen. Saat ini kita masih terus melakukan penyaluran kepada masing-masing pemiliknya di 11 Kecamatan yang ada,” Tukasnya.
Selanjutnya, Makkawaru menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan penyaluran kartu Kusuka belum bisa dimaksimalkan hingga saat ini yang notabene selayar adalah gugusan-gugusan pulau.
“Selain karena kondisi geografis, untuk kartu Kusuka juga ada qeusioner yang harus dijawab oleh si pemilik kartu Kusuka yang tidak boleh diwakilkan,” Tandasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa program penyaluran kartu Kusuka ini akan terus dimaksimalkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar agar seluruh pelaku usaha kelautan dan perikanan bisa mendapatkan program kartu Kusuka ini.
“Kami tidak bisa memastikan jangka waktunya, tetapi kami bersama teman-teman penyuluh dan pendamping di Dinas Perikanan akan terus memaksimalkan agar ini bisa tersalurkan dan masyarakat bisa terbantu dengan adanya kartu Kusuka ini,” Ujarnya.
Untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ingin mendapatkan atau mendaftar kartu Kusuka ini bisa dilakukan dengan dua cara baik online ataupun secara langsung.
“Bisa diakses pada situs https://satudata.kkp.go.id/ kemudian menunggu proses administrasi dari administrator jika ingin secara online dan bisa juga datang ke kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar atau dengan didampingi penyuluh perikanan kemudian mengisi formulir permohonan penerbitan kartu Kusuka dengan melampirkan fotocopy KTP orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi, surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan dan fotocopy NPWP untuk korporasi. Kartu KUSUKA berlaku selama lima tahun, dapat diperpanjang dan seluruh proses permohonan penerbitan, perubahan dan penggantian kartu tidak dikenakan biaya,” Kuncinya.
Bolls