Selayarnews-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar membuka posko kawal hak pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di Kantor Bawaslu Kepulauan Selayar, Rabu (26/06/2024).
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kepulauan Selayar Azmin Khaidar mengatakan bahwa posko kawal hak pilih Bawaslu Kepulauan Selayar bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat pada Pilkada 2024.
“Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Hak memilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, dan Bawaslu akan terus mengawal dan melindungi hak pilih warga negara,” kata Azmin.
Azmin menyampaikan masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Kepulauan Selayar.
“Bawaslu RI telah menerbitkan Instruksi Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni-27 November 2024,” pungkasnya.
Diketahui saat ini KPU sedang melangsungkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih yang akan berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Adapun data pemilih yang dicoklit bersumber dari daftar pemilih Pemilu 2024 lalu dan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri. (Aj)