Selayarnews-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (PerindagKUM) menyampaikan Apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi peraturan dan kebijakan bagi pelaku UMKM yang diselenggarakan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, H. Muh Rapsel Ali bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PerindagKUM Selayar Andi Abdurrahman, menurutnya sosialisasi tersebut akan memberi pemahaman terkait payung hukum yang melandasi pelaku UKM untuk mengembangkan usahanya.
“Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karena ada sejumlah pasal yang memberi akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM,” kata Andi Abdurrahman, Jumat (26/8/2022).
Lanjut Abdurrahman, sejumlah pasal yang menguntungkan UMKM di antaranya pasal 92 sampai 95. Dalam pasal-pasal ini disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga memberi ruang bagi UMKM, seperti kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Kadis PerindagKUM Selayar berharap dengan diadakannya sosialisasi kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelaku usaha, baik oleh koperasi maupun UMKM sehingga dapat menghasilkan produk yang berdaya saing.
“Ini harapan kita bersama, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Selayar,” tutupnya. (AJ)























