Selayarnews.com – Keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan saudara Arifin Dg Marola disambut positif oleh para teradu yaitu 4 Anggota dan Ketua KPU Kab. Kepulauan Selayar.
Dalam putusan DKPP Nomor 134-PKE-DKPP/VI/2019 tersebut, DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya serta merehabilitasi nama baik para teradu Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin sebagai Teradu VI melalui pesan singkat menjadikan hal ini sebagai pelajaran berharga untuk terus menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Alhamdulillah puji syukur kehadirat-Nya dan terimakasih kepada semua pihak atas segala doa dan dukungan dan kerjasamanya selama ini atas putusan rehabilitasi oleh DKPP kepada kami (4 komisioner) sebagai teradu pelanggaran etika penyelenggara. Insyaa Allah ini semua akan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak khususnya kami, agar terus merawat Integritas Penyelenggara dalam mengawal proses pemilu sampai selesai. Sebab, Integritas Penyelenggara adalah penentu separuh kesuksesan dan kualitas sebuah Pemilu”, kata Nandar.
Andi Dewantara sebagai Teradu IV yang berkedudukan sebagai Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar juga menanggapi putusan tersebut.
“Kami bersyukur atas adanya keputusan DKPP. Semua proses hukum telah kita lalui, sesuatu dengan mekanisme, kita percaya bahwa keputusan tersebut adalah keputusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Keputusan DKPP telah mencerminkan sikap dan perilaku KPU Kab. Kep. Selayar yang bersungguh-sungguh, independen, profesional, akuntabel dalam melaksanakan tanggung jawab pemilu 2019 lalu”, ungkap Andi Dewantara.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik tanggal 18 Juli 2019 lalu dengan agenda memeriksa 12 penyelenggara pemilu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas laporan aduan oleh Arifin Daeng Marola, caleg Partai Golkar Dapil 2 Kab. Kepulauan Selayar. Dalam sidang Arifin tidak hadir, dia mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Jamaluddin, SH.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Selatan, yakni Prof. Ma’aruf Hafidz (unsur masyarakat), Asram Jaya (unsur KPU), dan Azry Yusuf (unsur Bawaslu) saat itu mendengarkan penjelasan dari pihak teradu dan pihak pengadu.
Saat itu Ketua KPU Kab. Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin membantah dalil aduan Pengadu. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan semua sesuai prosedur, mulai dari tingkat KPPS hingga KPU.
“Tidaklah benar jika Pengadu menyatakan telah melakukan perubahan angka, hal itu karena kesalahan penulisan yang terjadi semata-mata disebabkan kondisi KPPS dibawah titik stabil,” bantah Nandar.
“Sampai berakhirmya proses rekapitulasi, tidak satu pun keberatan yang disampaikan oleh saksi maupun pengawas TPS,” tambahnya.
Kemudian, terkait tudingan tidak bersikap netral, ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak jelas dan tidak benar adanya. “Kami berkeyakinan bahwa seluruh penyelenggara pemilu, khususnya para Teradu memiliki integritas dan berkewajiban menjunjung tinggi asas Pemilu luber jurdil,” pungkasnya. (R)