Selayarnews– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar telah menangani sejumlah dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi Laporan Pelanggaran dan temuan langsung yang diproses oleh Bawaslu bersama jajarannya.
Anggota Bawaslu Herawaty Mufid mengungkapkan, temuan-temuan tersebut ada yang sudah selesai, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada yang sementara proses dan ada juga yang tidak dapat dibuktikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) ini, merinci sejumlah dugaan pelanggaran diantaranya terdapat 2 laporan pelanggaran pemilihan.
โ Terdapat 2 Laporan Pelanggaran Pemilihan yaitu 1 Laporan pelanggaran kode etik, direkomendasikan ke KPU kepulauan selayar dengan tindak lanjut KPU Selayar memberhentikan penyelenggara adhoc PPKโ kata Herawati Mufid.
Hera menambahkan, Laporan yang kedua terkait dugaan pelanggaran penelitian administrasi calon oleh KPU Kepulauan Selayar pada tahap Pencalonan.
โ setelah dilakukan klarifikasi ke pihak pelapor, terlapor, instansi yang berwenang dan juga ahli, hasil kajian bawaslu selayar adalah bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.โ Jelasnya.
Hera juga menyebutkan terdapat juga temuan dugaan pelanggaran pemilihan yaitu kategori Pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diteruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait tidak netralnya perangkat desa dalam tahapan kampanye.
Selain itu sebutnya, terdapat 1 laporan hasil pengawasan yang diteruskan ke Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan pelanggaran UU lainnya, terkait adanya pelibatan anak dalam kegiatan politik pada tahapan kampanye
Bawaslu Kepulauan Selayar juga menemukan adanya pelanggaran Netralitas pada tahapan pendaftaran calon.
Dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kab. Kepulauan Selayar ditemukan adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa pada pelaksanaan Deklarasi dan Jalan Sehat oleh salah satu paslon di Kab. Kep. Selayar.
โ untuk dugaan pelanggaran ASN terdapat 4 orang ASN yang laporan hasil pengawasannya kami sudah teruskan ke BKN sebagai penanggung jawab dari tugas-tugas KASN setelah KASN dibubarkan. Untuk dugaan pelanggaran netralitas Kades laporan hasil pengawasannya pun sudah kami teruskan ke Bupati Kepulauan Selayar Cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Selayar.โ Jelas Hera.
Pun saat ini tambahnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sedang menangani temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang prosesnya sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar.
(Red)