Selayarnews.com – Pengadilan Negeri selayar menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka kepala Desa Pamatata Nur Halim. Kepala Desa Pamatata melalui kuasa hukumnya melakukan Praperadilan terhadap penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Kepulauan Selayar, Selasa (27/11/2018).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Billi Abi Putra dan Panitra Andi Muhammad Sayyed, SH dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Pamatata Arfan Ridwan,SH dan Kuasa Hukum dari Polres Kepulauan Selayar antara lain IPTU Akhmad Marzuki,SH, IPDA Daniel,SH dan IPDA Suhardiman, SH, serta ketua tim kuasa Hukum Polres Kepulauan Selayar Iptu Arham Gusdiar, S.Ik. MJ.
Dalam putusannya majelis Hakim menyatakan menolak semua tuntutan/gugatan Pemohon terhadap termohon dan proses hukum yang dilakukan Polres Kep Selayar adalah Sah.
“Sidang Praperadilan dianggap telah selesai dan putusannya dianggap Inkrah serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan pemohon” Ujar Hakim saat membacakan putusannya.
****
DA
Discussion about this post