SELAYAR – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten kepulauan Selayar Sunaryo mengatakan hibah semacam ini termasuk dalam kategori hibah langsung uang. Agar akuntabilitasnya terpenuhi, atas penerimaan dan penggunaan Dana Hibah tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar selaku satuan kerja Pemerintah Pusat wajib melaksanakan administrasi keuangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
“Hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan KPU Kepulauan Selayar. Perjanjian hibah paling minimal memuat informasi mengenai indentitas Pemberi dan Penerima Hibah, tanggal perjanjian hibah atau penandatanganan perjanjian hibah, jumlah hibah, peruntukan hibah, serta ketentuan dan persyaratan,” ungkap Sunaryo kepada Selayarnews, Jumat (28/2).
KPU Kepulauan Selayar harus mengajukan permintaan register hibah ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan dengan melampirkan berkas sesuai prosedur.
“Berisi perjanjian hibah, ringkasan hibah dan surat kuasa/pendelegasian penandatanganan perjanjian hibah,” jelasnya.
Setelah memperolah Nomor Register Hibah, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar harus meminta persetujuan pembukaan rekening untuk menampung dana hibah ke KPPN Benteng.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan transfer dana hibah ke rekening hibah tersebut. Atas penerimaan dana tersebut KPU Kepulauan Selayar tidak perlu melakukan penyetoran ke Kas Negara tetapi dapat menggunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan Pilkada 2020 sesuai ketentuan dalam perjanjian hibah.
“Jadi pengeluaran dana tersebut oleh Pemda dicatat sebagai belanja hibah kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar,” imbuhnya.
Langkah berikutnya, KPU Kepulauan Selayar wajib melakukan revisi DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menambah Pagu belanja yang akan dibiayai dari penerimaan hibah. KPU Kepulauan Selayar bisa menggunakan Dana hibah tersebut untuk kepentingan Pilkada 2020 sesegera mungkin. Penggunaan dana hibah tersebut tidak harus menunggu proses revisi DIPA ini selesai.
Selanjutnya, KPU Kepulauan Selayar melakukan pengesahan atas penerimaan dan penggunaan dana hibah tersebut ke KPPN Benteng dengan mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL). Penyampaian SP2HL dilampiri salinan rekening koran atas rekening hibah, surat penetapan nomor register (untuk pengajuan pertama kali), dan salinan surat persetujuan pembukaan rekening (untuk pengajuan pertama kali).
“prinsipnya belanja tahun berjalan disahkan pada tahun berjalan pula” tukasnya.
Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten kepulauan Selayar akan melakukan penelitian atas SP2HL yang diajukan KPU Selayar atas kelengkapan lampiran, kebenaran penulisan, kesesuaian tanda tangan pada SP2HL dengan specimen tanda tangan, dan memastikan saldo Kas Hibah tidak negatif.
KPPN juga melakukan pengujian atas SP2HL yang diajukan KPU Selayar dengan memeriksa kesesuaian kode kegiatan/output/jenis belanja/sumber dana dengan DIPA dan memastikan jumlah belanja tidak melebihi pagu dalam DIPA.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian atas SP2HL tersebut, KPPN akan menerbitkan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Selayar,” paparnya.
Agar mudah diingat, urutan proses adminstrasi hibah langsung uang ini sering disingkat 3RP (register, rekening, revisi DIPA, pengesahan).
Dan jika nantinya terdapat sisa dana hibah, dapat disetorkan kembali ke Kas Negara atau dikembalikan kepada Pemberi Hibah tergantung dari isi Perjanjian Hibah.
Pemerintah Pusat mengakuntansikan transaksi penerimaan, penggunaan, dan pengesahan dana hibah untuk Pilkada 2020 ini dan disajikan dalam laporan keuangan. KPU menyajikan realisasi Belanja dan Beban yang bersumber dari hibah di dalam Laporan Realisasi Anggaran(LRA) dan Laporan Operasional (LO) serta menyajian saldo Kas Hibah (jika ada) di dalam Neraca. Sedangkan penyajian Pendapatan Hibah di dalam LRA dan LO serta penyajian di dalam Laporan Arus Kas (LAK) dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).
Sebagian dana hibah Pilkada 2020 telah diterima oleh KPU Kepulauan Selayar pada tahun 2019 dan telah dilakukan pengesahan ke KPPN Benteng. Melalui pengaturan ini.
“Diharapkan akuntabilitas pengelolaan dana hibah pilkada yang diterima KPU dapat dijaga dengan baik. Kepatuhan KPU Selayar terhadap ketentuan administrasi pengelolaan hibah ini akan menjaga kualitas pengelolaan keuangan KPU yang pada akhirnya akan mendorong penyelenggaraan Pilkada 2020 yang efektif dan efisien serta meningkatkan kredibilitas KPU di tengah masyarakat,” tutup Sunaryo.
MUH. HATIM AL ASSHAMM