• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 5, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

​Presiden Jokowi Ubah Aturan Baru Penerimaan CPNS, Ini Syaratnya

by admin
29/04/2017
0

Selayarnews.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen  Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam aturan yang baru saja dibuat tersebut, pemerintah mengubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.
Hal tersebut dilakukan guna menghasilkan aparatur nagara yang professional, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan tentu saja bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang selama ini sangat marak terjadi.

Manajemen PNS tersebut termasuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, pengadaan, pola karir, pengembangan karir, promosi, mutasi, penggajian tunjangan, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan, pemberhentian, jaminan hari tua dan perlindungan, serta jaminan pensiun.

READ ALSO

33 Guru Muhammadiyah Selayar Ikuti Pelatihan Pengembangan Teknik Mengajar

Dari Lembang Bau untuk Selayar: Pustaka Keliling NAC Sambangi MTsN Kepulauan Selayar

PP tersebut juga mencantumkan jika Jokowi berwenang menetapkan pengangatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Meskipun begitu, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” isi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Sementara untuk penyusunan dan penetapan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan dengan siklus anggaran. Untuk itulah setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis  jabatan PNS bedasarkan jabatan dan analisis beban kerja.

Lalu untuk kebutuhan PNS secara menyeluruh atau nasional, berdasarkan PP, akan ditetapkan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun setelah mempertimbangkan pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Nah, juga di dalam PP tersebut diatur persyaratan untuk melamar menjadi PNS, berikut ini kriteriannya,

1.Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas pemintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau juga anggota polisiTidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah dan persyaratan lainnya akan ditentukan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Adapun untuk seleksi PNS ada tiga tahap, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sumber : Merdeka.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

33 Guru Muhammadiyah Selayar Ikuti Pelatihan Pengembangan Teknik Mengajar
NEWS

33 Guru Muhammadiyah Selayar Ikuti Pelatihan Pengembangan Teknik Mengajar

04/10/2025
Dari Lembang Bau untuk Selayar: Pustaka Keliling NAC Sambangi MTsN Kepulauan Selayar
NEWS

Dari Lembang Bau untuk Selayar: Pustaka Keliling NAC Sambangi MTsN Kepulauan Selayar

04/10/2025
Perkuat Legitimasi, Sejumlah Kader KAHMI Selayar Mulai Menggagas Rencana Musda Awal November
NEWS

Perkuat Legitimasi, Sejumlah Kader KAHMI Selayar Mulai Menggagas Rencana Musda Awal November

03/10/2025
KPU Selayar Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Sebanyak 103.721 Jiwa
NEWS

KPU Selayar Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Sebanyak 103.721 Jiwa

03/10/2025
4 Pikom IMM ITSBM Selayar Resmi Dilantik, Dirangkaikan dengan Tarpim dan Rakerpim
NEWS

4 Pikom IMM ITSBM Selayar Resmi Dilantik, Dirangkaikan dengan Tarpim dan Rakerpim

03/10/2025
Pancasila Perekat Bangsa, Rutan Selayar Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat
NEWS

Pancasila Perekat Bangsa, Rutan Selayar Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat

03/10/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Rapat Bamus, Berikut Agenda Pelantikan Aggota DPRD Kep Selayar Terpilih

Rapat Bamus, Berikut Agenda Pelantikan Aggota DPRD Kep Selayar Terpilih

01/08/2019
Kelompok Difabel Selayar harapkan perhatian dalam Kepemiluan

Kelompok Difabel Selayar harapkan perhatian dalam Kepemiluan

27/05/2018
Jadwal Kunjungan ke  Rumah Selesai, Warga Kel. Benteng Tetap Dapat Mutakhirkan Data PBB-P2

Jadwal Kunjungan ke Rumah Selesai, Warga Kel. Benteng Tetap Dapat Mutakhirkan Data PBB-P2

19/11/2022
Hati Hati, Berikut Nama Nama Kampus di Sulawesi Yang Tidak Berizin Menurut Kopertis IX

Hati Hati, Berikut Nama Nama Kampus di Sulawesi Yang Tidak Berizin Menurut Kopertis IX

15/03/2017

Recent Posts

  • 33 Guru Muhammadiyah Selayar Ikuti Pelatihan Pengembangan Teknik Mengajar
  • Dari Lembang Bau untuk Selayar: Pustaka Keliling NAC Sambangi MTsN Kepulauan Selayar
  • Perkuat Legitimasi, Sejumlah Kader KAHMI Selayar Mulai Menggagas Rencana Musda Awal November
  • KPU Selayar Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Sebanyak 103.721 Jiwa

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved