Selayarnews.com – Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan dan bius di sejumlah wilayah laut di Kabupaten Kepulauan Selayar semakin marak belakangan ini.
Hari Minggu Kemarin 28/11/2016 sekitar pukul 16.00 Wita, Jajaran Polres Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menangkap pelaku ilegal fishing yang beroperasi di wilayah Polsek Pasimasunggu, Jampea. Â Tempat Kejadian Perkara tepatnya di Taka Sane’ Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Operasi Penangkapan bermula ketika  Anggota Kepolisian melihat kapal pengangkut es sebanyak 1 unit dari Sinjai dan kapal pengangkut ikan hasil tangkapan lainnya. Melihat hal tersebut Anggota Polisi merapat ke kapal mengangkut es dengan menggunakan perahu jenis Balapan (kapal kayu tradisional).
Anggota kepolisian sektor Pasimasunggu tersebut  setelah melihat hasil tangkapan yang dicurigai dari hasil ilegal fishing tersebut langsung mengamankan kedua kapal tersebut.
Untuk menghindari kecurigaan dari pelaku lainnya di kapal yang akan merapat ke kapal mengangkut Es tersebut, beberapa anggota polsek meninggalkan kapal pelaku untuk meminta bantuan masyarakat serta personil polsek lainnya karena dianggap jumlah pelaku dan personil aparat keamanan tidak sebanding di TKP. Sementara personil polsel lainnya tetap berada di kapal pelaku.
Akhirnya dengan bantuan masyarakat seluruh pelaku sebanyak 27 orang dapat diamankan bersama ratusan botol bahan peledak berjenis Bom ikan siap pakai serta 6 unit kapal.
H. Ongka yang juga salah satu pelaku sempat melarikan diri dengan melompat dari atas kapal. Anggota Kepolisian pun melakukan tembakan peringatan tetapi pelaku tidak mengindahkannya, akhirnya dibantu masyarakat, kepolisian dapat menangkap H. Odang.
Kasus sementara ditangani oleh Polres Kepulauan Selayar. Bersama barang bukti, Para pelaku telah berada dalam tahanan Polres Kepulauan Selayar. (Rs)