Benteng – Pilkada serentak 2020 telah disepakati oleh Pemerintah, DPR dan penyelenggara akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Rabu 27 Mei 2020 kemarin.
Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tersebut telah dijelaskan dalam Perppu No.2 Tahun 2020. Mengomentari hal itu, Nandar Jamaluddin mengatakan bahwa secara kelembagaan pihaknya siap karena ini merupakan tugas Negara dan amanah Undang-Undang.
“Saat ini kita menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI baik surat edaran maupun PKPU jadwal tahapan dan program pelaksanaan Pilkada Desember 2020,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut kepada Selayarnews melalui via seluler, Kamis (28/5).
Disisi lain, Nandar Jamaluddin juga memiliki kekhawatiran secara pribadi dalam menghadapi situasi dan kondisi seperti sekarang ini untuk tetap melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, dengan memperhatikan beberapa hal yang berpotensi menjadi masalah.
“Jujur secara pribadi, sebenarnya cukup mengkhawatirkan juga jika Pilkada dipaksakan Desember 2020 ini, karena akan banyak hal yang akan menjadi potensi masalah, khususnya hal-hal yang sifatnya teknis di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Namun sebagai abdi negara kita wajib optimis menatap kedepan dengan mengawal proses tahapan Pilkada. Optimisme ini harus dibarengi dengan regulasi yang jelas dan rasional, penyelenggara profesional dan berintegritas, anggaran yang cukup dan rasional dengan situasi Covid-19,” imbuhnya.
Saat ini, menurutnya masih sementara menunggu surat keputusan ataupun petunjuk dari KPU RI sebelum melakukan tindakan-tindakan kedepannya.
“Karena semua sikap dan tindakan dalam proses tahapan akan berkonsekuensi hukum bagi penyelenggara. KPU Kabupaten atau Kota bisa berkreasi namun tidak bisa melanggar kode etik dan apalagi regulasi,” akunya.
Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 ini yang notabene berpotensi mengumpulkan banyak orang dalam satu lokasi kedepannya menurut Nandar Jamaluddin belum memiliki strategi awal atau khusus dalam mengahadapi kondisi tersebut baik terkait sosialisasi, bimbingan teknis penyelenggara khususnya juga terkait metode verifikasi faktual Bapaslon perseorangan.
“Strategi, metode dan tindakan tehnis lainnya akan jelas semuanya di PKPU tahapan yang saat ini masih berstatus rancangan. Di rancangan tersebut digambarkan bahwa, seperti sosialisasi dan kegiatan lainnya yang bersentuhan dengan masyarakat maka penyelengara akan menggunakan protokoler covid /standar WHO. Mengurangi bahkan menghilangkan pengumpulan banyak massa. sosialisasi bisa akan dilakukan melalui media sosial, media daring dll, Bimtek juga melalui media daring serta verifikasinya faktual perseorangan dengan metode social distancing,” paparnya.
Lebih jauh, jika kedepannya ditengah proses tahapan terjadi peningkatan pasien Covid-19 di wilayahnya, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin sudah mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan jika hal demikian terjadi.
“Pasti semuanya akan terus kami koordinasikan secara berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi, tentang update Covid-19 dan tahapan hal itu wajib karena kami tidak mungkin mengambil sikap dan keputusan sendiri kalau terkait tahapan dengan segala dinamika yang mengitarinya. Hal ini semua akan menjadi bahan materi rakor kami sebelum tahapan dimulai agar ada antisipasi segala kemungkinan,” jelasnya.
Terakhir, segalanya pasti mempunyai dampak atau akibat dari setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Jika nantinya dalam penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 harus terjadi penundaan lagi dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar maka menurut Nandar Jamaluddin sudah merupakan sebuah resiko yang harus ditanggung.
“Yah itu sudah resiko. Kan saat ini kita (Negara) berani melanjutkan tahapan untuk Pilkada Desember 2020,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM