Selayarnews– Pemotongan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru di Lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar menjadi sorotan. Hal tersebut dipertanyakan oleh Ketua KNPI Kepulauan Selayar Akbar Putra yang juga diunggah Langsung melalui Akun Media Sosialnya.
“Apa betul Ada potongan bagi guru penerima gaji sertifikasi sebesar 4% di dinas pendidikan, menurut informasi dari salah satu guru potongan itu katanya untuk tunggakan BPJS, bukankah IURAN BPJS itu dipotong pada gaji mereka setiap bulan, lalu kenapa ada tunggakan???” Tulis Akbar Putra.
Kepada Selayarnews Akbar Putra mengatakan bahwa ia pada prinsipnya mempertanyakan hal tersebut, apa betul, apa memiliki dasar, karena kalau tidak ada Dasar itu tentu melanggar.
“Saya hanya mempertanyakan, kebetulan Ada seorang Guru mengadu ke Saya, karena setahu saya juga yang namanya Iuran BPJS itu sudah dibayar perbulan melalui Pemotongan di Gaji. Nah kenapa di Tunjangan sertifikasi juga ada” kata Akbar Putra, Minggu (28/05).
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Mustakim, membenarkan ada pemotongan, namun hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tagihan resmi dari BPJS tentang kekurangan Pembayaran Iuran BPJS sebesar 4 %.
Kepada Selayarnews, Kadisdikpora Mustakim mengirimkan Surat resmi dari BPJS Kesehatan Nomor : 212/XI-02/2023 perihal Permohonan Pembayaran Kekurangan Iuran Wajib Pemda sampai dengan Desember 2022, tertanggal 27 Februari 2023.
Selain dasar hukum iuran BPJS Kesehatan, pada Poin 2, surat tersebut disebutkan bahwa telah dilaksanakan rekonsiliasi atas luran Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi Nomor 377/BA/IX-02/0223 dan 380/BA/1X-02/0223.
Dimana disepakati bahwa masih terdapat kekurangan pembayaran iuran wajib atas penyetoran 4% TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2021 sebesar Rp110.736.101.Selain itu juga terdapat Kekurangan luran Wajib atas penyetoran 4 % Jasa Medis Tahun 2022 sebesar Rp250.981.565,-.
Terhadap kekurangan tersebut, dalam suratnya Pihak BPJS Kesehatan meminta dilakukan penyelesaian pembayaran dengan melakukan penyetoran iuran melalui kas negara.
Penanggung Jawab Pengelola Dana Sertifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Awaluddin mengungkapkan bahwa Hanya Penerima Tunjangan Sertifikasi Bulan Desember 2022 yang tertunggak.
” hanya penerima tunjangan sertifikasi yang bulan Desember 2020 saja yang tertunggak dan dipotong di penerimaan tunjangan Profesi periode Januari-Maret 2023 ini, untuk selanjutnya normal” kata Awaluddin.
Awal menambahkan, bahwa perlu diketahui Iuran 4% BPJS bukan hanya dipotong digaji tapi juga di semua tunjangan, yang meliputi tunjangan profesi, TPP, tunjangan khusus dan lainnya.
Hal tersebut brdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana Iuran sebesar empat persen dibayar oleh pemda dan satu persen dibayar oleh peserta. Sesuai regulasi tersebut terdapat 5 komponen yang harus dipotong, antara lain tunjangan profesi.
“Jadi Normal setiap penerimaan tunjangan sertifikasi dipotong 4% dengan komposisi seperti regulasi itu. nah di bulan Desember 2020, saat aturan ini turun tidak sempat terpotong hingga memunculkan tagihan dari BPJS” tutup Awal. (Red)