Disusun oleh: Sunaryo, Kepala KPPN Benteng
KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Tujuan dilaksanakannya program KUR antara lain adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2017, total Penyaluran KUR sebesar 96,7 triliun Rupiah dengan 4 juta debitur, pada tahun 2018 penyaluran KUR mencapai 120 triliun Rupiah dan pada tahun 2019 target penyaluran KURÂ sebesar Rp140 triliun.
Mengapa UMKM dan koperasi menjadi target penyaluran KUR? Data pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa UMKM merupakan salah satu sektor unggulan yang menopang perekonomian Indonesia. Pelaku UMKM dan koperasi menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat Indonesia mulai dari petani, nelayan, peternak, petambang, pengrajin, pedagang, dan penyedia berbagai jasa. UMKM memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan ekspor. Kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja pada sektor ini juga meningkat, dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen pada periode yang sama.
Bagaimana arah kebijakan penyaluran KUR saat ini? Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, penyaluran KUR diprioritaskan pada sektor produksi yaitu sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, sektor pertambangan garam rakyat, sektor pariwisata, sektor jasa produksi, serta sektor produksi lainnya. Penyaluran KUR pada sektor produksi, wajib memenuhi porsi penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi.
Pada tahun 2018 pemerintah mematok target penyaluran KUR sektor produksi sebesar 50% dari target keseluruhan penyaluran Rp 123,8 triliun. Sedangkan pada tahun 2019 target penyaluran KUR untuk sektor produksi naik menjadi 60% dari total target penyaluran KUR sebesar Rp140 triliun. Penyalur KUR yang tidak mencapai target penyaluran KUR disektor produksi  dikenakan sanksi sesuai pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 seperti penurunan plafon yang dapat disalurkan oleh Penyalur KUR tahun berikutnya.
Monitoring dan evaluasi atas penyaluran KUR tentunya perlu terus dilakukan termasuk mengukur seberapa efektif penyaluran KUR di daerah dalam mendukung sektor-sektor ekonomi unggulan yang memiliki kontribusi besar terhadap PDRB.
Salah satunya adalah penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Analisis terhadap sektor-sektor unggulan yang memilki sumbangan besar tehadap PDRB Kabupaten Selayar serta melihat korelasinya dengan data penyaluran KUR oleh masing-masing bank penyalur perlu terus dilakukan untuk sebagai bahan pertimbangan dalam berbagai pengambilan kebijakan oleh pihak terkait dalam penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Sebelum menganalisis data penyaluran KUR di Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu terlebih dahulu melihat perkembangan PDRB Kabupaten Kepulauan Selayar dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data dari BPS Kepulauan Selayar, PDRB Kepulauan Selayar terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir, dari Rp2,5 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp3,4 triliun pada tahun 2018. Menurut lapangan usaha, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Kepulauan Selayar yang mencapai Rp1,5 triliun atau 44% pada tahun 2018.
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR untuk sektor produksi seperti pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa – jasap ada 2018 secara nasional masih meleset dari target yaitu 46,8% dari target 50%. Sektor perdagangan masih menjadi sektor yang paling banyak menyerap dana KUR yaitu mencapai 53% dari total realisasi penyaluran KUR tahun 2018. Pada tahun 2019 dari plafon Rp140 triliun,sampai dengan 30 Juni 2019 berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian, penyaluran KUR telah mencapai 53,7% atau senilai Rp75,1 triliun. Melihat kondisi ini maka masih diperlukan langkah-langkah penyaluran KUR yang selektif dan fokus pada target sektor produksi pada semester II 2019.


Di Kabupaten Kepulauan Selayar, berdasarkan data SIKP, realisasi penyaluran KUR sampai dengan semester I tahun 2019 juga masih didominasi oleh sektor perdagangan besardaneceranyaitu sebesar Rp15,5 Miliaratau 61% dari total penyaluran KUR Rp25,6 Miliar. Dari sisi jumlah debitur sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 540 debitur atau 61% dari total 890 debitur. Sementara penyaluran KUR untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikananyang merupakan sektor penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Kepulauan selayar hanya sebesar 14% atau Rp2,5 Miliar dari total penyaluran KUR Rp25,6 Miliar.
Penyaluran KUR di Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan oleh BRI Cabang Selayar, Bank Mandiri KCP Selayar, BNI KCP Selayar, dan Bank Sulselbar Cabang Selayar. Berdasarkan data SIKP penyaluran KUR semester I tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Selayar menurut bank penyalur adalah sebagai berikut:
- Bank Mandiri, dari total penyaluran KUR semester I tahun 2019 sebesar Rp4,003 miliar, 89% atau sebesar Rp3,548 miliar disalurkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran.
- BRI Cabang Selayar, dari total penyaluran KUR sebesar Rp16,597 miliar, penyaluran untuk sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp10,005 miliar atau 60% dari total penyaluran. Sektor pertanian, perburuan, kehutanan, dan perikanan yang merupakan sektor unggulan Kepulauan Selayar hanya menyerap Rp3,157 miliar atau 19% dari total penyaluran.
- Bank Sulselbar Cabang Selayar, dari total penyaluran Rp4,78miliar, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp1.79 miliar atau 37% dari total total penyaluran. Sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum menyerap Rp2 miliar atau 42% dari total penyaluran. Sementara untuk sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan hanya menyerap Rp260 juta atau 5% dari total penyaluran dan belum ada penyaluran untuk sektor perikanan.
- BNI KCP Selayar, pada semester I 2019 juga menyalurkan KUR walaupun dalam jumlah yang tidak terlalu besar yaitu hanya Rp230 juta. Dari jumlah tersebut 87% atau Rp200 juta disalurkan ke sector perdagangan besar dan eceran sedangkan sisanya disalurkan ke sector industri pengolahan.
Belum maksimalnya penyaluran KUR untuk sektor produksi dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kecenderungan bank untuk menyalurkan KUR pada sektor-sektor yang memiliki risiko rendah. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa sektor produksi memang merupakan salah satu sektor yang cenderung dihindari oleh perbankan jika dibandingkan dengan sektor perdagangan.Sektor produksi dinilai memiliki turn over-yang cukup lama, mulai dari debitur mengambil kredit sampai menghasilkan produksi, barangnya kemudian dijual, dapat untung, siklus bisnis ini lebih panjang. Sementara sektor perdagangan lebih pendek siklus usahanya sehingga turn over bisa lebih cepat[1].
Sektor produksi juga memiliki risiko ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor perdagangan. Sektor pertanian misalnya, selalu diliputi oleh oleh permasahalan stabilitas komoditas hasil pertanian. Sektor perikanan dipengaruhi oleh perubahan cuaca. Debitur UMKM yang berorientasi ekspor juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global seperti turun naiknya tingkat permintaan negara tujuan ekspor terlebih di era perang dagang seperti saat ini..
Melihat kondisi di atas, agar target penyaluran KUR pada sektor produksi tercapai diperlukan perlakukan berbeda untukpenyaluran KUR pada sektor-sektor produktif. Saat ini pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan khusus terkait penyaluran KUR untuk sektor produktif seperti penundaan pembayaran cicilan pokok sampai batas waktu tertentu (grace period) yaitu pada saat debitur sudah mendapatkan penghasilan dari usahanya. Pemerintah juga telah merancang KUR khusus/tematik untuk sektor-sektor produktif tertentu antara lain ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
Kedua, diperlukan mekanisme yang berimbang antara reward dan punishment, artinya disamping sanksi terhadap perbankan yang tidak mencapai target penyaluran KUR pada sektor produktif, pemerintah juga perlu memberikan insentif atas penyaluran KUR pada sektor-sektor produktif. Sehingga ditengah risiko yang dihadapi oleh bank, insentif tersebut dapat menjadi daya tarik bagi bank untuk menyalurkan KUR pada sektor-sektor produktif, misalnya keniakan plafon penyaluran KUR atau atau insentif lainnya. Di sisi lain, bank diharapkan tidak hanya memandang KUR dari segi bisnis, tapi juga sebagai stimulus ekonomi nasional yg pada akhirnya nanti pun juga akan berpengaruh terhadap bisnis bank tersebut.
Ketiga, Kementerian terkait pada pemerintah pusat dan SKPD terkait pada Pemerintah Daerah harus lebih aktif lagi melakukan pembinaan UMKM agar dapat memenuhi persyaratan penyaluran KUR terutama KUR Khusus serta mengoptimalkan perekaman data calon debitur pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sehingga bank dapat memanfaatkan secara maksimal data SIKP dalam memasarkan KUR. Selain itu, perlu dipertimbangkan mekanisme pertukaran data calon debitur antara SKPD terkaitdengan perbankan sehingga bank di daerah dapat memperoleh data calon debitur dengan cepat. Data SIKP yang kurang lengkap dan lama disinyalir menjadi alasan bank untuk mencari sendiri debitur berdasarkan berbagai informasi seperti kanvasing, trickle down business nasabah besar, rekomendasi nasabah eksisting, dan lain-lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan dan direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Kepulauan Selayar selama 5 tahun terakhir. Namun, sampai dengan semester I tahun 2019 penyaluran KUR di Kabupaten Kepulauan Selayar masih didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran. Artinya pembiayaan KUR di Kabupaten Kabupaten Selayar belum sepenuhnya mendukung UMKM di sektor-sektor produktif terutama pertanian, kehutanan, dan perikanan yang merupakan sektor unggulan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Kebijakan pemerintah untuk mendorong penyaluran KUR di sektor-sektor produktif melalui skema KUR Khusus sudah tepat, tetapi perlu penguatan dalam implementasinya. Sosialisasi KUR Khusus kepada UMKM perlu terus ditingkatkan baik oleh pemerinah pusat, pemerintah daerah, maupun oleh penyalur.
- Kebijakan pemerintah untuk mendorong penyaluran KUR di sektor produktif melalui pemberian sanksi bagi bank penyalur KUR yang tidak mencapai target penyaluran KUR di sektor produktif sudah tepat, tetapi perlu dipertimbangkan pemberian insentif kapada bank penyalur terkait penyaluran KUR di sektor produktif. Kombinasi reward and punishment yang tepat diharapkan lebih efekif dalam mendorong penyaluran KUR di sektor produksi.
- SKPD terkait pada Pemerintah Daerah harus lebih aktif lagi melakukan pembinaan UMKM di daerah serta aktif meng-update data calon debitur pada SIKP sehingga bank dapat memanfaatkan secara optimal data SIKP dalam memasarkan KUR. Selain itu perlu dipertimbangkan mekanisme pertukaran data calon debitur antara SKPD terkait dengan perbankan sehingga bank di daerah dapat memperoleh data calon debitur dengan cepat.
- Bank penyalur diharapkan tidak hanya memandang KUR dari segi bisnis, tapi juga sebagai stimulus ekonomi nasional yg pada akhirnya nanti pun juga akan berpengaruh terhadap bisnis bank tersebut.
[1]https://finansial.bisnis.com/read/20190523/90/926405/target-penyaluran-kur-ke-sektor-produksi-sulit-tercapai-ini-alternatif-strateginya