Selayarnews.com – Panitia Khusus (Pansus) 2 DRPD Kabupaten Kepulauan Selayar menginisiasi terbentuknya Ranperda perlindungan hukum terhadap guru.
Untuk itu, Anggota pansus melaksanakan konsultasi ke Kementrin Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemendagri selama dua hari yakni Selasa hingga Rabu kemarin (24 – 25 Oktober 2017).
Sebelumnya diketahui bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang membidangi Pendidikan.
“Iya kemarin kita konsultasi dengan pihak terkait di Jakarta. Hal itu dilakukan atas masukan para pendidik dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ungkap Arfianto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2017).
Lebih lanjut, Anggota DPRD dari Partai PKS itu mengatakan bahwa materi Ranperda tersebut saat ini sudah masuk tahapan pembahasan di DPRD.
“Pembahasannya sudah masuk di panitia khusus (pansus) 2 DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar,” singkatnya.
“Sepertinya Ranperda ini baru pertama kali di Indonesia sehingga Kemendikbud sangat mengapresiasinya dan bisa jadi model untuk kabupaten lain,” pungkas Ketua Komisi II DPRD Kab. Kepulauan Selayar, Arfianto.
Konsultasi terkait Ranperda tersebut dihadiri oleh semua anggota Pansus 2 dan pihak Dinas Pendidikan Kab. Kepulauan Selayar serta turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Selayar, Muh Aris Ridwan.
****
Harlin