Selayarnews– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan bimbingan teknis fasilitasi penanganan pelanggaran Penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di Rayhan Square Benteng, Senin (28/11/2022).
Bimtek yang dihadiri 33 orang anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar kali ini menghadirkan eks Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan, SH, MH sebagai narasumber.
Secara virtual, Abhan menyampaikan bahwa tugas dan wewenang anggota Panwaslu Kecamatan ialah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, serta mengawasi tahapan pelaksanaan tahapan Pemilu.
“Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga diberi tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi tahapan pelaksanaan tahapan di wilayah kecamatan masing-masing,” kata Abhan.
Menurut Abhan, dalam pelaksanaan tugas pengawasan bukan hal yang mudah, kita membutuhkan keilmuan hukum, terkait data, dan bagaimana pelanggaran Pemilu 2019 dan 2020 yang diproses oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“ini menjadi pelajaran kalau pelanggaran berpotensi terjadi, meskipun Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP kita sedang, dan menjelang Pemilu 2024 ini akan bertambah lagi apalagi kita menghadapi dua peseta demokrasi yaitu Pemilu 2024 dan juga Pilkada 2024,” ucapnya.
Dihadapan seluruh peserta bimtek, Abhan juga mengupas secara jelas terkait prinsip yang menjadi pedoman tentang integritas seorang Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, SH mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan Panwaslu Kecamatan siap mengawal tahapan Pemilu di wilayah kecamatannya masing-masing, baik dalam hal pencegahan ataupun Penanganan Pelanggaaran pada Pemilu serentak Tahun 2024.
“Kita berharap para anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing, karena mereka lah ujung tombak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dalam mengawasi berjalannya Pemilu serentak 2024,” ujarnya. (Cnr)