Selayarnews.com. Mahkamah Konstitusi mengganti terminologi Panwas Kabupaten Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Pilkada. Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang dibacakan tanggal 29 Januari 2020.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kabupaten/kota masih termaktub dalam UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015 jo UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sifat lembaga tersebut di daerah tingkat II adalah ad hoc atau sementara. Namun, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, mengubah nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota. Tak hanya nama, sifat kelembagaan pun berubah dari ad hoc menjadi permanen.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya, kata dia, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas pemilu. UU Pilkada tidak disesuaikan dengan nomeklatur pengawas kabupaten/kota dalam UU 7/2017 akan mengakibatkan ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan. Ketidakseragaman dapat berdampak pada munculnya dua instansi pengawas penyelenggaraan pemilu dengan pilkada,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Sebagai konsekuensi perubahan nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota, MK juga menegaskan jumlah anggota pengawas di daerah tingkat II merujuk pada UU Pemilu. Selain itu, MK menyatakan keanggotan Bawaslu kabupaten/kota dipilih melalui panitia seleksi, bukan oleh Bawaslu provinsi.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan. Para pemohon menilai perbedaan nomenklatur pengawas pemilihan dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, perbedaan itu mencakup pula pemangkasan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memillih anggota Panwas kabupaten/kota. Dalam UU Pilkada, Panwas kabupaten/kota pun beranggotakan tiga orang, sementara UU Pemilu mengatur keanggotaan Bawaslu kabupaten/kota tiga sampai lima orang. ®























