Selayarnews– Menindaklanjuti permohonan Warga untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Pemeriksaan Lapang dan Sidang Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
di Desa Buki dan Bontolempangan, Kecamatan Buki, hari ini Selasa (28/05)
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panitia PTSL Juliana,S.H. bersama beberapa Anggota Panitia yang merupakan staf dari Kantor Pertanahan Selayar.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Bontolempangan dan Kepala Dusun, Pihak Pemohon dan beberapa Warga sekitar.
“ Pemeriksaan lapang oleh tim panitia PTSL bertujuan untuk melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis objek tanah yang dimohonkan” ungkap Juliana, SH.

Adapun kesimpulan sidang panitia PTSL bahwa lokasi atau objek yang dimohonkan dapat ditindaklanjuti.
“ berdasarkan hasil peninjauan lapang dan data yuridis bahwa lokasi-lokasi yang dimohonkan, dapat ditindaklanjuti untuk penetapan, pemberian haknya karena telah sesuai subyek dan obyek di lokasi”, tutup Juliana, SH.
Dengan hasil Peninjauan lapangan dan Sidang Panitia PTSL ini baik Pemohon maupun Pemerintah Desa yang hadir mengaku bersyukur, dan berterima kasih atas tindak lanjut yang cepat dari pihak Kantor Pertanahan Selayar.
(Rls/Red)