Selayarnews.com – Mahkamah Konstitusi akan mempercapat pembacaan putusan sela Gugatan Sengketa Pilkada serentak 2024.
Putusan dismisal akan dibacakan tanggal 4-5 Februari 2025, hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkad, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/01/2025).
”Sidang selanjutnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kalanjutan daripada perkara ini apakah dilanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismisal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025” Ujar ketua MK Suhartoyo.
Pembacaan putusan ini menjadi perhatian karena merupakan bagian penting dari proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 2024.
Proses persidangan ini akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Diketahui, Pembacaan putusan dismisal ini lebih cepat dari jadwal sebelumnya. Sebagaimana pada peraturan MK Nomor 14 tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismisal akan dibacakan pada tanggal 11-13 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi juga telah membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang perselisihan hasil pilkada tahun 2024.
Untuk perselisihan hasil Pilgub, masing-masing pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi atau ahli, sementara untuk Pilbup/Pilwalkot, maksimal empat saksi atau ahli.
Suhartoyo menegaskan, pihak yang bersengketa dapat menggabungkan saksi dan ahli, selama tidak melebihi batas yang ditetapkan.
“Untuk perkara yang lanjut ke sidang pembuktian, pihak yang terlibat akan menerima surat panggilan dari MK. Bagi Pilgub, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang, sedangkan Pilbup/Pilwalkot maksimal 4 orang,” tambahnya.
Keputusan untuk mempercepat jadwal pembacaan putusan sela ini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berjalan lebih cepat dan efisien, memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
****