Selayarnews– Komisi pemilihan umum Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2024.
Perpanjangan Pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai tanggal 30 April sampai dengan 2 Mei 2024 di empat kecamatan yang masih belum memenuhi kuota minimal jumlah pendaftar.
“ Perpanjangan dilakukan di 4 Kecamatan, yaitu kecamatan Pasimasunggu, Kecamatan Takabonerate, Kecamatan Pasilambena dan Kecamatan Buki. Karena tidak cukup kuota 2 kali jumlah kebutuhan atau minimal 10 Orang Pendaftar” ungkap Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, Selasa (30/04).
Ia menambahkan, bahwa hal tersebut dilakukan mengacu pada
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Secara spesifik dalam regulasi Kep. KPU Nomor 476 tahun 2024 juga diuraikan bahwa untuk pendaftaran PPK pilkada 2024 dibuka pada tanggal 23-29 April 2024. Namun karena belum memenuhi Syarat minimal dalam rujukan tersebut juga disebutkan dapat diperpanjang hingga tanggal 02 Mei 2024.
Kurangnya jumlah pendaftar diduga
terkait dengan Anggota PPK yang telah dibentuk pada Pemilu 2024. Meski memasuki masa demisioner, namun banyak pihak menilai bahwa KPU akan mengutamakan merekrut mereka sebagai Penyelenggara adhoc untuk Pilkada 2024.
Kendati demikian, Anggota KPU Kepulauan Selayar Divisi SDM dan Parmas, M. Arsat, menegaskan bahwa KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapapun. Partisipasi badan adhoc Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner dan berminat mendaftar kembali tetap akan mendapatkan perlakuan sama.
Lebih lanjut M. Arsat mengatakan seleksi dilakukan secara terbuka sehingga yang menjadi dasar pertimbangan perekrutan yaitu sumber daya manusia yang berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Selain itu, kita juga mengharapkan penyelenggara Pemilu terbaik diantara yang lainnya yang memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.” jelasnya.
(Red)























