Selayarnews– Wakil Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Mukhtar kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menyelesaikan persoalan dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Setelah beberapa waktu terjadi polemik terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tertunda akibat belum tuntasnya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 oleh sejumlah desa, Wabup turun langsung memimpin upaya penyelesaian dengan pendekatan dialogis dan solutif.
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati pada pekan terakhir Juni 2025 mempertemukan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam polemik tersebut, di antaranya Kepala Desa Balang Butung Muslimin, Kepala Dinas PMD, Kabid Pendapatan BPKPD, serta Camat Buki.
Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan yang menenangkan semua pihak. Salah satu poin penting adalah dibukanya kembali pelayanan kantor Desa Balang Butung yang sebelumnya sempat ditutup sebagai bentuk protes atas penundaan pencairan ADD. Selain itu, ADD seluruh desa juga akan segera dicairkan dengan catatan pemerintah desa tetap berkomitmen untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2024.
Kepala Desa Balang Butung Muslimin menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah desa yang selama ini merasa kesulitan menjalankan roda pemerintahan akibat belum cairnya dana desa.
“Insya Allah dalam waktu dekat, sesuai hasil kesepakatan kami dengan Pak Wakil Bupati, pencairan ADD semua desa yang sempat tertunda akan segera direalisasikan. Kami dari pemerintah desa siap mendampingi tim dari BPKPD untuk melakukan verifikasi dan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek pajak,” ujar Muslimin, dikutip dari salah satu media lokal.
Sementara itu, dari pihak pemerintah daerah, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa dalam memastikan ketertiban administrasi dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Pertemuan tersebut juga menekankan bahwa proses pemutakhiran data SPPT PBB akan dilakukan oleh tim teknis BPKPD langsung di lapangan, sebagai upaya agar data yang digunakan dalam penarikan pajak benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil.
Pengalamannya sebagai mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebelum menjabat Wakil Bupati membuat Drs. H. Mukhtar sangat memahami duduk persoalan yang menjadi akar polemik antara desa dan pemerintah daerah.
Dengan kepemimpinan yang tenang, pemahaman teknis yang mumpuni, serta pendekatan persuasif, Wakil Bupati Mukhtar berhasil meredakan ketegangan antara pemerintah desa dan instansi teknis terkait. Pelayanan publik di desa kembali berjalan normal, ADD akan segera dicairkan, dan upaya pemutakhiran data pajak dimulai demi meningkatkan transparansi serta akurasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ke depan, sinergi ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian masalah yang mengedepankan komunikasi dan kepentingan bersama masyarakat.
(Red)