Benteng – Setelah dilaunching secara resmi kemarin, inovasi aplikasi Si-Tanadoang Asik sudah bisa digunakan oleh seluruh pihak Pemerintah Kabupaten, pihak Polres, Pengadilan Negeri dan pihak Rutan Klas IIB, Kepulauan Selayar serta pihak instansi lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Ady Nuryadin Sucipto di ruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Negeri, Kelurahan Benteng, Kepulauan Selayar, Rabu (30/6).
“Aplikasi ini saat launching kemarin sudah uji coba dan ini untuk memudahkan kinerja di era digitalisasi dan tim IT juga sudah diberitahukan,” Ungkap Kajari Ady Nuryadin Sucipto.
Aplikasi ini menurutnya, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) satu pintu, misalnya jika Polres ada penyampaian SPDP, Rutan Selayar dengan sprint penahanan dan dari Pengadilan Negeri tentang penyampaian jadwal Sidang, itu melalui Aplikasi Si – Tanadoang Asik.
“Saat launching kemarin sudah diberitahukan kepada semua perwakilan pihak. Nantinya jika ada persuratan dari Pemkab misalnya, itu langsung melalui Aplikasi Si-Tanadoang Asik,” Ungkapnya.
Pemberitahuannya melalui satu pintu jelasnya yakni melalui PTSP dan kemudian PTSP memberitahukan kepada Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan disposisi kepada masing masing bidang di Kejaksaan dan akan mengirimkan kembali melalui aplikasi.
“Sama juga dengan surat pemberitahuan ke Rutan Klas IIB, Selayar, bahwa penahanan misalnya 10 hari kedepannya sudah habis. Penerapan ini untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah yang sudah era digitalisasi saat ini”, Ujar Ady Nuryadin Sucipto.
Lebih jauh, Aplikasi ini menurut pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
“Olehnya itu percepatan persuratan juga tidak ada lagi keluhan tentang balasan persuratan yang memakan waktu lama,” Tutupnya.
Bolls