Selayarnews.com – MA Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Pemkab Selayar akhirnya ditahan oleh Polisi. MA yang tercatat sebagai PNS di Kantor Inspektorat Daerah Selayar ditangkap di salah satu hotel di Makassar setelah buron selama kurang lebih enam bulan. Ia ditangkap karena menjadi tersangka Kasus Penipuan dengan modus janji proyek dan mencatut nama Bupati. Oknum PNS ini ditangkap dengan bantuan unit khusus dari Polda Sulsel di salah satu hotel di Makassar pada hari Sabtu 29/10/2016. Selain MA, Polres Kepulauan Selayar juga menangkap AM, seorang wiraswasta berusia 43 tahun, yang diduga juga turut serta dalam melakukan aksi penipuan.
Menurut penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar Aiptu Suhardiman, SH yang menangani Kasus ini, bahwa saat ini tercatat ada 4(empat) warga yang sudah menjadi korban oleh kedua pelaku dengan total kerugian kurang lebih 300 juta Rupiah. Selain itu disinyalir masih banyak korban lain yang belum melapor resmi, diantaranya beberapa kepala Desa yang sudah menyampaikan secara lisan bahwa mereka juga menjadi Korban Penipuan oleh kedua Pelaku.
Dikutip dari tribratanewspolreskepselayar.com, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan tentang kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka, langsung memerintahkan Penyidik untuk melakukan pencarian dan akhirnya berhasil ditangkap.
” Yang bersangkutan sudah buron 6 bulan, kita lakukan upaya pencarian secara maksimal dan berhasil. Kasus ini masih terus didalami dan akan kita cari kemungkinan adanya pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus ini“. Kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa ia berharap tidak ada lagi kasus yang mandek karena tersangka melarikan diri, pihaknya akan berusaha maksimal untuk mencari agar setiap pelaku Pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.(As)