Selayar – Hadirnya Undang-undang baru terkait perpajakan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, kemudian ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba selaku instansi yang berwenang dalam hal tersebut ke beberapa wilayah kerjanya di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pajak RI.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disosialisasikan oleh KPP Pratama Bulukumba bersama dengan KP2KP Benteng Selayar dengan dirangkaikan Tax Gathering and Tax Award di Gedung PKK Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (30/11).
“Pada hari ini kami dari KPP Pratama Bulukumba bersama dengan KP2KP Benteng Selayar menggelar Tax Gathering and Tax Award sekaligus sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang dimana kegiatan kami ini akan berlangsung mulai hari ini hingga esok hari,” Ungkap Mulyana selaku Kepala KPP Pratama Bulukumba saat ditemui.
Dalam kegiatan dihari pertama ini menurutnya, mengundang beberapa elemen sebagai peserta untuk diberikan penjelasan terkait undang-undang tersebut.
“Dihari pertama ini kami mengundang dari instansi Pemerintah baik vertikal maupun Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Dan besok kami akan undang untuk wajib pajak orang pribadi dan badan,” Imbuhnya.
Ada beberapa hal yang menjadi bahan acuan terselenggaranya kegiatan ini yang turut dihadiri secara langsung oleh Mesdiyono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Wakapolres Selayar, Dandim 1415 Selayar, Kepala KPPN Benteng dan para Kepala OPD.
“Ada beberapa alasan, ang pertama adalah bahwa UU HPP ini adalah undang-undang baru. Presiden Jokowi menandatangani ini pada 29 Oktober 2021 lalu. Jadi kami pikir bahwa instansi Pemerintah baik vertikal maupun daerah dan masyarakat harus tahu sebelum nanti sebagian besar Uu ini diberlakukan pada bulan Januari 2022,” Jelasnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan ini bukanlah yang terakhir, melainkan akan terus dilakukan secara berkesinambungan kedepannya. “Jadi masyarakat, maupun instansi Pemerintah ini kami berikan edukasi secepat-cepatnya. Tapi edukasi ini tidak berhenti disini, karena UU ini baru jadi dan setelah itu akan ada pembuatan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan di Lembaga. Dan tahun depan kami akan sosialisasi lagi, paling tidak masyarakat saat ini tahu bahwa ada undang-undang baru seperti ini,” Lanjutnya.
Ditengah kegiatan ini juga diberikan pemberian penghargaan bagi beberapa OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayat terkait perpajakan dengan beberapa kategori diantaranya adalah kategori Organisasi Perangkat Daerah Kepulauan Selayar dengan kontribusi setoran terbesar diberikan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar, kategori kedua adalah Organisasi Perangkat Daerah Kepulauan Selayar dengan pelaporan terbaik yang diberikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Juga penghargaan bagi instansi vertikal terbaik penerima penghargaan tahun 2021 dengan kategori instansi vertikal dengan kontribusi setoran pajak terbesar yang diberikan kepada Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, kategori selanjutnya adalah instansi vertikal dengan pelaporan yang diberikan kepada Bandar Udara Haji Aroepala Selayar. Dan ada kategori khusus dengan kategori Sinergi dalam pelaksanaan rekonsiliasi dana bagi hasil atas pajak Pajak pusat melalui dana APBD Kabupaten Kepulauan Selayar yang diberikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Jadi di tahun depan, ketika aturan pelaksanaannya sudah keluar semuanya, kami akan edukasi lagi yang nanti bersamaan dengan SPT Tahunan,” Bebernya.
Kegiatan sosialisasi UU HPP ini menurutnya sengaja dirangkaikan dengan Tax Gathering dan Award agar adanya silaturahmi yang yang terjalin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten.
“Kami di KPP Pratama Bulukumba memiliki wilayah kerja di Sinjai, Bulukumba dan Selayar. Jadi sekalian kita juga silaturahmi dibungkus dengan kegiatan yang agak sedikit santai karena selama ini kami hanya bertemu di rapat-rapat saja. Untuk Kabupaten Bulukumba dan Sinjai sudah kami lakukan minggu lalu dan Kabupaten Kepulauan Selayar adalah lokasi terakhir,” Tukasnya.
Terakhir, ia berharap agar dengan adanya kegiatan sosialisasi UU HPP ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat ataupun wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan.
“Karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan fasilitas umum dan untuk Pemerintah juga ada namanya bagi hasil untuk membantu pembangunan daerah,” Kuncinya.
Bolls